Peliput: Citra Soputan
BERITA ONLINE LOKAL, AMURANG— Beredarnya isu bahwa petani/penampung di Minahasa Selatan akan menjadi ilegal, dibantah langsung pihak legislatif dan eksekutif.
Tudingan yang beredar di media sosial yang menyebut bahwa Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Kabupaten Minahasa Selatan yang baru tuntas dibahas Pansus DPRD dan pihak Pemkab dimana ada tuduhan Petani / Penampung Cap tikus menjadi Ilegal dan Pemkab tidak berpihak pada petani cap tikus itu tidak Benar.
“Justru petani / penampung cap tikus tetap bisa mengurus ijin di DPMPTSP dengan adanya Perda baru tersebut, retribusi minuman beralkohol yang sebelumnya dipungut retribusi, saat ini telah digratiskan,”ujar Plt Ketua DPRD Minsel Stefanus Lumowa.
Lumowa justru menyebut agar petani/penampung bisa memanfaatkan kesempatan yang ada. “Pemerintahan Bupati Franky Wongkar ini, retribusi tidak dipungut biaya lagi atau digratiskan.
Adapun pembahasan perda yang baru dituntaskan ini disebut sudah melalui mekanisme dan regulasi yang ada. Dianataranya, ikut melibatkan petani cap tikus.
Adapun perjalanan panjang yang telah ditempuh hingga melahirkan perda yang baru tentang Pajak dan Retribusi diantaranya, harmonisasi Raperda di kanwil Kemenkumham, Penyampaian ke DPRD, Paripurna tingkat 1 kemudian dilakukan pembentukan pansus, dilanjutkan Pembahasan antara pansus dan SKPD terkait (termasuk melibatkan stakeholder petani/penampung Mikol).
Dilanjutkan ke paripurna tingkat 2 kemudian dievaluasi di Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan,tahap selanjutnya SK Gubernur diterbitkan tentang hasil evaluasi, pihak Pansus menggelar rapat bersama SKPD terkait dalam rangka tindak lanjut hasil evaluasi yang dilanjutkan dengan dibuatkan berita acara.
“Perjalanan panjang ini dilakukan untuk masyarakat. Belum berakhir sampai situ, tahapan selanjutnya diterbitkan SK pimpinan DPRD tentan tindak lanjut hasil evaluasi Gubernur. Barulah penetapan Perda dilakukan,”jelas Lumowa.
Sementara itu, Kepala Kadis DPMPTSP Minsel, Ronald Paat kepada beritaonlinelokal.com menyebut bahwa masyarakat atau pelaku usaha tetap dipersilahkan mengurus ijin penampung dan mengirim. “Sebenarnya ini membantu pelaku usaha karena Perda lama telah dibatalkan dengan Perda yang baru ini yang hampir semua pengurusan retribusi di DPMPTSP digratiskan. Jadi yang mau mengurus ijin, silahkan saja,”ujar Paat.
Ia juga menyebut ada sekira 30 an pelaku usaha minuman beralkohol yang melakukan pengurusan ijin penampung dan mengirim cap tikus. “Biasanya yang melakukan pengurusan ini adalah penampuing diatas 5 ribu liter. Dan petani atau penampung hanya bisa menjual hasil cap tikus di perusahaan-perusahaan yang ada,”ujar Paat sembari menyebut agar petani tetap melakukan usaha yang dijalankan untuk menunjang perekonomian keluarga.