Program tersebut seperti terwujud dalam pengembangan usaha pertanian dan perikanan kepada masyarakat Desa.
Pemberian bantuan ini bersumber dari Dana Desa (DD). Kegiatan ketahanan pangan sebagaimana tertata dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2024.
Hukum Tua Desa Tababo Erfie Liu menyampaikan, program bantuan ketahanan pangan ini merupakan program pemerintah pusat juga upaya untuk mendukung terlaksananya Program Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, yaitu,”Marijo ba tanam”. sehingga terwujud ketersediaan pangan dan peningkatan ekonomi di desa.
“Kirannya dengan pemberian bantuan ketahanan pangan melalui penanaman cabe dapat memanfaatkan dengan sebaik mungkin agar dapat meningkatkan ekonomi masyarakat,” ungkap Liu.
Liu juga menambahkan selain melaksanakan program ketahanan pangan melalui melakukan penanaman bibit cabe.
“Untuk penanaman cabe sudah sekitar 400.000 Pohon Yang sudah tanam,” Tutup Liu.










