Pesan Via Online, Pengedar Obat Keras Diringkus Satresnarkoba Polres Bitung

BERITA ONLINE LOKAL, BITUNG – Polres Bitung membuktikan kinerjanya dalam memberantas narkotika dan obat-obat berbahaya (Narkoba) di Kota Bitung.

Kali ini, Polres Bitung melalui Sat Resnarkoba menggagalkan peredaran ratusan butir obat keras jenis TrihexyPenidyl, Jumat (18/2/2022).

Kasat Resnarkoba Polres Bitung AKP Derry Eko Setiawan S.I.K. mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi warga tentang peredaran TrihexyPenidyl di salah satu lokasi Perumahan di wilayah kecamatan Matuari.

“Kami langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial SL (22) warga kecamatan Matuari kota Bitung yang diduga sebagai pengedar dari obat keras tersebut,” ucapnya, Minggu (20/2/2022).

Dalam penangkapan tersebut, lanjut Derry, ditemukan 12 butir TrihexyPenidyl yang disimpan dalam saku celana tersangka. “Dalam pembungkus rokok, obat tersebut dikemas dengan plastik bening yang terbungkus tisu ,” ungkapnya.

Tak cukup sampai disitu, kata Derry, pengembangan pun terus dilakukan pihaknya. Alhasil kembali berhasil menemukan 644 butir obat keras TrihexyPenidyl yang disembunyikan SL dalam kamar mandi di rumah kekasihnya.

“Tersangka SL mengakui bahwa obat keras TrihexyPenidyl didapat lewat pemesanan di aplikasi Online dan sudah diedarkan tersangka ke beberapa orang,” tandasnya.

“SL sudah kita tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan pasal 197, pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Saat ini SL dan barang bukti obat keras TrihexyPenidyl berjumlah 656 butir sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut,” tambah Kasat Narkoba.