Minut  

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa Utara Dalam Rangka Penyampaian KUA dan Rancangan PPAS Dihadiri Bupati Joune Ganda

Peliput: INNOR

MINUT, BERITA ONLINE LOKAL – Bupati Minahasa Utara, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Munut, dalam rangka menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafond Anggaran Sementara (PPAS) APBD. Kabupaten Minahasa Utara anggaran 2024, yang dipimpin Ketua DPRD, Denny Kamlon Lolong, S.sos didampingi Wakil Ketua, Olivia Mantiri dan dilengkapi anggota dewan lainya. Sabtu (15/7/2023).

Rapat paripurna ini yang dihadiri antara kepala daerah dan DPRD untuk maksud tersebut diatas, “Maka bersama ini di sampikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau KUA dan PPAS Kabupaten Minahasa Utara tahun Anggaran 2024 untuk dibahas dan selanjutnya disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD,” ucap Sekretaris Dewan DPRD Minut Yossy Kawengian.


Bupati Joune Ganda, S.E,. MAP., M.M., M.Si dalam sambutanya dalam Paripurna Dewan yang terhormat, bahwa Marilah kita panjatkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena masih diberikan kesempatan menghadiri rapat paripurna ini dengan keadaan diberkati oleh Tuhan untuk mengikuti agenda penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024.

“Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara tahun anggaran 2024 ini, sebagaimana di atur dalam ketentuan pasal 89 peraturan pemerintah No.12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah bahwa Kepala Daerah menyusun rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD. Rancangan KUA dan Rancangan PPAS di ajukan kepada DPRD untuk di bahas bersama, disepakati, dan di tandatangani dalam dokumen nota kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD. Adapun penyusunan KUA dan PPAS merupakan upaya untuk mencapai visi misi tujuan dan sasaran yang ada dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD untuk peruode satu tahun dalam hal ini yaitu tahun 2024.
Penanganan stunting, penurunan dampak inflasi, dan penurunan tingkat kemiskinan ekstrim selanjutnya. Memperhatikan kondisi dan kebijakan umum anggaran tahun anggaran 2024 , penyusunan Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau PPAS tahun Anggaran 2024 bertujuan :
Pertama, sebagai ancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA organisasi perangkat daerah sebelum disepakati DPRD. Kedua, menyusun prioritas dan sasaran pembangunan daerah tahun anggaran 2024 menurut bidang pemerintahan daerah, perangkat daerah, penanggung jawab, indikator dan target kinerja serta plafon indikatif untuk setiap program dan kegiatan. Rapat Paripurna Dewan yang terhormat, secara garis besar berikut saya sampaikan bahwa dalam rancangan kebijakan umum anggaran serta prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2024,”jelas bupati minahasa utara, Joune Ganda lewat zoom.

Hadir dalam rapat paripurna DPRD antara lain: Forkopimda, OPD seminut, para camat dan staf khusus