Peliput: INNOR
MINUT, BERITA ONLINE LOKAL – Bupati Minahasa Utara, Joune J.E, Ganda, S.E,. MAP., M.M., M.Si menghadiri Rapat Paripurna DPRD Minut, dalam rangka Pembicaraan Tingkat II Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara, Tentang Pertanggungjawabm pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dan Pembicaraan Tingkat II Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Denny Kamlon Lolong, S.sos didampingi Wakil Ketua, Olivia Mantiri dan dilengkapi anggota dewan lainya. Selasa (18/7/2023).
Bupati Joune Ganda, S.E,. MAP., M.M., M.Si dalam sambutanya dalam Paripurna Dewan yang terhormat, menyatakan, paripurna DPRD Minahasa Utara, dalam rangka pembicaraan tingkat II Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 dan pembicaraan tingkat dua Rancangan Peraturan Daerah tentang kawasan tanpa rokok.
Sesuai dengan amanat peraturan menteri dalam negeri No.77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah bab 8a No.1c mengamanatkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dibahas Kepada Daerah bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara bersama tim panitia khusus DPRD bersama-sama telah melakukan pembahasan kerja tentang pelaksanaan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2022. Terhadap rekomendasi-rekomendasi dan hasil evaluasi yang diberikan pada saat pembahasan akan kami tindaklanjuti dalam proses penyusunan anggaran berikutnya sehingga dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan .
“Pada tahun anggaran 2022 pemerintah Kabupaten Minahasa Utara kembali maraih opini Wajar Tanpa Pengecualian oleh BPK RI. Capaian opini WTP membuktikan adanya komitmen bersama antara pemerintah Daerah dan DPRD . Hasil pembahasan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2022 ini setelah disetujui bersama antara DPRD dan pemerintah.
Daerah akan disampaikan kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat paling lambat 3 hari terhitung sejal tanggal persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD untuk di evaluasi sebelum di tetapkan . Evaluasi dari PERDA tersebut meliputi yang
1. Evaluasi konsistensi yaitu kesesuaian Pagu anggaran dalam APBD dan pagu anggaran dalam lan PERDA kabupaten.
2. Evaluasi kebijakan yaitu dilakukan untuk mendapatkan kepatuhan atas pelaksanaan APBD.
3. Evaluasi legalitas untuk menilai kepatuhan atas landasan yuridis penyusunan Lan PERDA Kabupaten,” ucap bupati Jounee Ganda.
Selanjutnya bupati Joune Ganda, di Sidang paripurna Dewan yang terhormat, menyatakan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara bersama DPRD juga telah bersama melakukan pembahasan Lan PERDA tentang Kawasan tanpa rokok sehingga hari ini telah menetapkan peraturan Daerah tentang Kawasan tanpa rokok. PERDA ini menetapkan tujuh tatanan Kawasan Tanpa Rokok atau KTR yaitu :
1. Fasilitas pelayanan kesehatan dan lingkungannya.
2. Tempat proses belajar mengajar dan lingkungannya.
3. Tempat anak bermain dan lingkungannya.
4. Tempt ibadah dan lingkungannya.
5. Angkutan umum dan lingkungannya.
6. Tempat kerja dan lingkungannya. 7. Tempat umum dan lingkungannya, dan tempat lainnya yang ditetapkan. Dengan faktanya bahwa rokok adalah pengeluaran besar kedua masyarakat dibandingkan makanan bergizi seperti telur atau kebutuhan pokok lainnya seperti bensin dan listrik maka PERDA ini juga menjadi penting bukan hanya sekedar melindungi masyarakat dari kotoran asap rokok tetapi juga merupakan upaya menyelamatkan kesejahteraan masyarakat kita. Adapun peraturan daerah ini telah membuat perluasan materi muatan yaitu :
1. Larangan merokok, memproduksi, menjual , mengiklankan dan atau memproduksikan produk tembakau di KTR.
2. Larangan mengiklankan dan atau memproduksikan produk tembakau termasuk larangan sponsor perindustrian produk tembakau di seluruh wilayah Kabupaten.
3. Larangan penjualan rokok secara eceran atau batangan.
4. Larangan pemajangan produk tembakau rokok pada tempat penjualan,
5. Adanya pasal terkait tentang berhenti merokok atau UBM sebagai tanggungjawab PEMDA untuk memfasilitasi warganya yang ingin berhenti merokok.
“Perluasan materi diatas menjadi penting mengingat besarnya bahaya paparan iklan rokok dan sponsor pada generasi muda yang adalah penerus kita. Berdasarkan data yang baru ada 144 negara melarang total IPS Rokok di Asean , hanya di Indonesia yang masih memperbolehkan iklan promosi dan sponsor produk tembakau. Maka menjadi suatu kebanggan bahwa Minahasa Utara menjadi PEMDA ke-20 di Indonesia atau yang pertama di pulau Sulawesi terlebih menjadi satu-satunya di Sulawesi Utara yang telah memiliki aturan larangan iklan rokok dan menjadi PEMDA ke-7 di Indonesia atau yang ke- pertama di pulau Sulawesi atau menjadi satu-satunya di Sulawesi Utara yang telah memiliki aturan larangan display rokok di tempat penjualan rokok . PERDA Kawasan Tanpa Rokok ini menjadi penting dalam mewujudkan Kabupaten Sehat karena menjadi satu tolak ukur penilaiannya dan ditetapkannya PERDA KTR ini juga menjadi salah satu cara terbaik dalam mengendalikan konsumsi rokok dimana dalam implementasinya membutuhkan kepedulian dan komitmen yang kuat dari semua pihak untuk ikut serta mengsukseskannya sehingga lingkungan sehat tanpa asap rokok sebagai perwujudan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dapat terwujud. Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan DPRD dan Bapak, ibu anggota khusus pertanggungjawaban APBD yang telah melakukan pembahasan serta semua pihak yang telah memberikan dukungan bagi kami sehingga pembahasan APBD tahun anggaran 2022 ini dapat disetujui, ” jelas Bupati Minahasa Utara, lewat zoom bersama Wakil bupati Kevin William Lotulung, S.H., M.H.
Hadir dalam rapat paripurna DPRD Minahasa Utara antara lain, dari Kejaksaan, Polres, Pengadilan Negeri, OPD, Camat, staf khusus, staf ahli.