Manado, Berita Online Lokal. Com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Paripurna sahkan dua Peraturan Daerah (Perda), Senin (29/12/2025) yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna.
Adapun kedua Perda tersebut adalah Perda tentang Kepemudaan dan Perda tentang Perubahan Pajak serta Retribusi Daerah.
Rapat Parupurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus Silangen didampingi Wakil Ketua Michaela Paruntu, Wakil Ketua Royke Anter, Wakil Ketua Stella Runtuwene bersama anggota DPRD lainnya, Sekwan Niklas Silangen dan dihadiri oleh Gubernur Yulius Selvanus, Wagub Victor Mailangkay bersama Sekprov dan pimpinan SKPD.
Gubernur Yulius Selvanus dalam sambutannya mengatakan, Perda Kepemudaan memiliki posisi strategis, karena pemuda adalah objek pembangunan yang harus dipayungi regulasi yang kuat.
Menurutnya, pemuda adalah motor penggerak di Sulut dan dalam mendukung kreativitas dan inovasi maka perlu ada payung hukum agar dapat berkontribusi bagi daerah.
Sementara terkait Perda Perda tentang Perubahan Pajak serta Retribusi Daerah, Yulius Selvanus berharap, agar sumber pendapatan daerah bisa optimal tanpa membebani rakyat.
Menurutnya kemandirian Fiskal akan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membiayai pembangunan.
Ditambahkannya, dengan adanya kemandirian fiskal daerah maka akan lebih memastikan iklim usaha agar tetap segat demi menuju keadilan ekinomi yang tidak memberatkan rakyat kecil.
Gubernur juga memberikan apresiasi kepada DPRD Sulut lebih khusus Pansus yang telah bekerja keras dalam pembentukan Ranperda menjadi Perda. (JoTam)










