RD Optimis Masalah Tanah di Minahasa Teratasi

 

Peliput : Meifi Benua

BERITA ONLINE LOKAL, MINAHASA – Permasalahan tanah di Kabupaten Minahasa dipastikan Wail Bupati Robby Dondokabey akan segera teratasi. Hal ini menyusul adanya program pemerintah yang bertjuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan percepatan pembangunan.

Hal itu disampaikan Wabup RD pada Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Minahasa tahun 2021 di Hotel Mercure Mandolang, Jumat (28/05/2021).

Ia berharap, Rakor tersebut dapat menjadi perhatian dari seluruh pemangku kepentingan untuk dilakukan identifikasi kendala dan akar permasalahan dalam bidang agraria dan pertanahan, sehingga dapat memperoleh solusinya.

Pada kesempatan itu, Wabup RD memaparkan bahwa pada tahun 2019 kegiatan reforma agraria sudah pernah dilaksanakan dengan pemberian sertifikat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yang bersumber dari tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya dan bekas tanah erphact kepada masyarakat di Desa Ranotongkor, Desa Ranotongkor Timur, Desa Kumu dan Desa Teling sebanyak 1.000 bidang dengan total luas 1.244.588 M2.

 

Wabup RD juga memaparkan bahwa pada tahun 2020, telah dilaksanakan redistribusi tanah di Desa Rumbia, Kecamatan Langowan Selatan yang bersumber dari tanah kelebihan maksimum sebanyak 53 bidang dengan luas 40,38 ha.

 

Kegiatan ini dihadiri Sekdakab Minahasa, Frits Muntu, S.Sos dan Kepala Kantor Pertanahan Minahasa, Drs. Alexander Wowiling, MSi