Sekwan Sandra Moniaga Tegaskan Berita Perjalanan Dinas Anggota DPRD Sulut 95 M Hoax !!! Penyebar Isu Didesak Proses Hukum

Manado, Berita Online Lokal.Com – Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Utara Sandra Moniaga secara tegas menyatakan, berita isu perjalanan dinas 45 orang legislator Sulut di tahun 2021 sebesar Rp 95 miliar yang dihembuskan oleh salah satu oknum tertentu di media online adalah Hoax alias sampah.

“Isu tersebut tidak sesuai data yang akurat dan sah,” ucap Sandra Moniaga Kamis (2/3/2023) dalam rilis resmi.

Sandra Moniaga juga menjelaskan, berdasarkan data di Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Utara total anggaran Setwan pada tahun anggaran 2021 adalah sebesar Rp112.275.547.500. akan tetapi karena diharuskan untuk melakukan penghematan anggaran saat menghadapi pandemi Covid-19, pagu anggaran Sekretariat DPRD Sulut setelah direfocusing berkurang menjadi Rp.102.469.109.704.

Ditambahkan Sandra Moniaga bahwa anggaran tersebut sudah termasuk anggaran perjalanan dinas sebesar Rp.14.314.764.707 yang hingga akhir tahun direalisasikan berdasarkan kebutuhan sebesar Rp 14.260.443.692.

“Biaya perjalanan dinas tersebut bukan hanya menunjang kegiatan Anggota DPRD, melainkan digunakan juga oleh ASN di jajaran Sekretariat DPRD dalam menunjang pelaksanaan kegiatan – kegiatan Sekretariat DPRD Sulut,” jelas Moniaga.

Menurutnya, standart pelaksanaan perjalanan dinas diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional dan Tatacara pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Gubernur No.30 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri, Serta Pegawai Tidak Tetap.

“Jadi pelaksanaan perjalanan dinas tidak dapat difiktifkan sebagaimana dituduhkan. Karena aturannya jelas dan pertanggungjawabannya menggunakan dokumen – dokumen yang sah seperti tiket, boarding pass, bill hotel, serta laporan pelaksanaan perjalanan dinas,” ujar Setwan Sandra Moniaga.

Sandra Moniaga secara tegas mengatakan, mengacu pada data tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa isu yang berkembang adalah isu sampah alias hoax.

Untuk itu jajaran Sekretariat DPRD Provinsi Sulut mendesak agar oknum penyebar isu di salah satu media online dapat diproses hukum. (JoTam)