Seriusi Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Minut Gelar Rakernis

BERITAONLINELOKAL—BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) gelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) tentang Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 bersama jajaran di tingkat kecamatan se-Minut.

Kegiatan selama Tiga hari, mulai Rabu (26/08/2020) hingga Jumat (28/08/2020) di hotel Sutan Raja Kalawat ini diikuti oleh puluhan personil Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah.

Ketua Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara Simon Herman Awuy, SH dalam sambutannya mengatakan, tugas Bawaslu, Panwaslu kecamatan dan Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD) adalah pengawasan dan penindakan pelanggaran pemilu oleh peserta maupun masyarakat pada umumnya.

“Namun, selain melakukan langkah penindakan, Bawaslu dan jajaran, sebetulnya diharapkan ikut melakukan langkah pencegahan, sebelum terjadi pelanggaran. Karena suksesnya sebuah pesta demokrasi, ketika semua pihak tidak melakukan pelanggaran terhadap aturan main,” ujar Awuy.

Ditambahkan oleh anggota Bawaslu Minut, Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Rocky Marciano Ambar, SH., LL.M., MK.n, bahwa Bawaslu Minut pada prinsipnya siap memproses setiap laporan terkait dengan dugaan Pelanggaran Pemilu.

“Kami tidak segan-segan untuk menindak tegas setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar alumni pasca sarjana UGM Yogyakarta ini.

Sementara itu, pembicara yang didatangkan dari luar Bawaslu, DR. Goinpeace H. Tumbel, S. Sos., MAP., M.Si, kepada peserta mengatakan, penyusunan Lesson Plan Panwascam penting dilakukan, agar semua pihak bisa mengerti tentang demokrasi dan pemilu, terutama soal mekanisme.

Politik uang adalah hal yang paling berpotensi dilakukan dalam Pilkada oleh dan sebab itu sebagai Badan Pengawas Pemilihan Umum harus berkerja keras dalam melakukan fungsi pengawasan dalam menjelang Pilkada pada Tanggal 9 Desember 2020.

Sebagai Pengawas Pemilu harus jeli dalam melihat Pelangaran-pelangaran yang terjadi dan wajib hukumnya untuk di proses apabilah memenuhi Syarat Formil maupun Materil yang kemudian akan diregistrasi.(Cis)