gambar

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Pengawasan Pilwako Tomohon Digelar, 8 Miliar Rupiah Jadi Sorotan

BERITA ONLINE LOKAL.COM – ​Manado – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Manado. Sidang dilaksanakan pada Senin (3/11/2025), menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon.

​Sidang yang dimulai pukul 13.30 WITA ini menghadirkan dua terdakwa berinisial V.M. dan V.G. yang diduga bertanggung jawab atas penyimpangan dana yang dialokasikan untuk pengawasan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon 2024.

​Kasus ini berpusat pada penggunaan dana hibah sebesar Rp 8.000.000.000,00 (Delapan Miliar Rupiah), yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tomohon Tahun 2024. Dana tersebut seharusnya digunakan sepenuhnya untuk menjamin integritas dan efektivitas pengawasan Pilkada serentak di Tomohon.

​Menurut informasi yang beredar, penyimpangan ini diduga mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah, berdasarkan penyelidikan sebelumnya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon

​Agenda utama dalam sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tomohon. Tim JPU yang bertugas terdiri dari lima orang, yakni:
​Ekaputra S. F. W. Polimpung, S.H., M.H. (Kasi Pidsus).
​Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H., M.H. (Kasi Papbb).
​Sherina S. Pakaja, S.H.
​Nathan A. Luntungan, S.H.
​Johanes S. Napitupulu, S.H.

​Proses persidangan dilaporkan berjalan dengan aman dan tertib, namun mendapat atensi besar dari publik. Kasus ini disorot mengingat dampaknya terhadap integritas lembaga pengawas pemilu di tengah persiapan Pilkada 2024.

​Para terdakwa kini menghadapi proses hukum atas dugaan perbuatan yang merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.