AMURANG– Pelayanan disejumlah SPBU yang ada di Minahasa Selatan dinilai mulai tak sesuai Standar Operasional Pelayanan (SOP). Apalagi saat melayani masyarakat yang hendak mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis premium atau bensin. Petugas lebih memilih untuk memprioritaskan pembelian yang diisi di galon ketimbang pengisian langsung di kendaraan. “Bukan hanya satu SPBU yang seperti itu. Baik di SPBU Kapitu maupun Amurang, saat stok bensin ada, antrian panjang kendaraan tak bisa dihindari, sayangnya melihat hal ini petigas justru lebih memilih mengisi bensin di galon. Menurut salah satu oemilik galon, mereka membayar ke petugas Rp15 ribu hingga Rp20 ribu untuk pengisian di galon. Tak heran, saat masih mengantri stok bensin oleh petugas sudah tidak dilayani karena sudah habis. Entah benar atau tidak, “ujar Jefri Sengkey salah satu warga Minsel. Bahkan salah satu warga menyebut bahwa permainan busuk salah satu SPBU yakni SPBU Amurang sangat jelas terlihat. “Ada apa dengan SPBU Amurang, yang lebih mengutamakan pengisian gelon dari pada mengisi tangki mobil dan sepeda motor, ternyata dalam setiap pengisian dalam satu galon SPBU mematok biaya pengisian sebesar Rp15 ribu sampai dengan Rp20 ribu dan pada malam hari SPBU Amurang melakukan penyelundupan minyak subsidi jenis Premiun dan Solar ke penampung-penampung minyak dari wilayah Minsel dan wilayah Tombatu, Lobu,”ujar Santo Hobihi kepada wartawan. Menurutnya, masyarakat mulai resah dengan tindakan yang dilakukan SPBU Amurang. “Banyak yang dirugikan dengan kebijakan pihak SPBU Amurang tersebut yang semena-mena menjual minyak subsidi ke pihak-pihak yang mengambil keuntungan atas penderitaan masyarakat yg seharusnya menikmati BBM bersubsidi kini dinikmati oleh para penyelundup minyak. Dan inilah fakta yang terjadi setiap hari di SPBU Amurang,”jelasnya. Disisi lain, warga berharap agar pihak SPBU Amurang tak kebal hukum. Karena sebelumnya, SPBU ini sering berhadapan dengan pihak kepolisian karena menjual Premium diluar jam pelayanan. “Tolonglah dinas terkait agar tegas memberikan sanksi. Misalnya diberi denda bagi yang masih kedapatan melakukan aktifitas jual bensin di galon selain yang memiliki surat dari pemerintah,”ujar John Tampi. (citra soputan)