BERITA ONLINE LOKAL, SANGIHE – Tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023 mendatang.
Terkait tahapan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe akan mengawasi setiap tahapan untuk memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu nanti.
“Bawaslu akan memastikan masyarakat yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024 nanti,” ujar Junaidi Bawenti Ketua Bawaslu Sangihe, Jumat (14/10/2022).
“Bawaslu secara aktif akan mengoreksi terhadap kesalahan atau ketidakcermatan dalam proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih,” tambah dia.
Untuk itu, Bawenti juga meminta dukungan seluruh lapisan masyarakat dalam mengawasi seluruh proses tahapan pemilu dan pemilihan pada Tahun 2024.
“Untuk menghasilkan pemilu yang berkualitas, saya mengajak semua lapisan masyarakat mari bersama awasi prosesnya, laporkan jika menemukan pelanggaran terkait pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih ke Bawaslu. Kawal hak pilih, ayo awasi bersama Pemilu 2024,” tutup Bawenti.