Peliput: INNOR
BERITA ONLINE LOKAL, MINUT – Lembaga Anti Korupsi dan Pemerhati Pembangunan Nasional menyoroti dugaan dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan emas di kawasan Toka Tindung, yang berada di wilayah Kabupaten Minahasa Utara dan Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Ketua Umum lembaga tersebut, Novie Ngangi, menyampaikan bahwa kegiatan pertambangan yang dikelola PT MSM/TTN kerap menuai keluhan dari masyarakat lingkar tambang, khususnya di wilayah Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara.
Salah satu sorotan utama adalah kondisi Sungai Marawuwung yang mengaliri kawasan sekitar pertambangan. Sungai tersebut selama ini menjadi sumber kehidupan warga untuk kebutuhan sehari-hari, seperti mencuci, mandi, hingga sumber air bagi ternak.
“Sekarang airnya sudah berubah warna dari jernih menjadi keruh. Kami tidak lagi berani menggunakannya karena diduga sudah tercemar,” ungkap seorang warga Likupang Satu, Kijang.
Menurut Novie Ngangi, perubahan kondisi sungai tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah dan instansi terkait. Ia menilai dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas tambang emas PT MSM/TTN berpotensi membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat sekitar.
“Kami akan membawa persoalan ini ke pihak-pihak terkait karena ini menyangkut keselamatan warga. Jika terbukti melanggar ketentuan lingkungan hidup, maka izin operasional perusahaan harus dievaluasi bahkan dicabut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Selain dugaan pencemaran sungai, warga juga mengeluhkan sejumlah dampak lain, termasuk kematian ternak secara mendadak yang diduga berkaitan dengan kondisi lingkungan sekitar tambang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT MSM/TTN terkait tudingan tersebut. Masyarakat berharap adanya investigasi menyeluruh dan transparan untuk memastikan kondisi lingkungan serta menjamin keselamatan warga lingkar tambang.










