BERITA ONLINE LOKAL, BITUNG – Pasca pemanggilan terkait keterlibatan dalam kasus dugaan penyalahgunaan bantuan pabrik es di kelurahan Batu Putih dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan RI Tahun 2005, Ketua DPK Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Kota Bitung Nabsar Badoa diduga ketar-ketir.
Sebelumnya, berhembus kabar Nabsar telah menghadap para petinggi PKP untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut pasca pemanggilan dirinya di Kejaksaan Negeri Bitung.
“Iya benar sudah menghadap, saya sudah jelaskan terkait bantuan tersebut. Tak hanya itu, saya juga menyampaikan ke DPN PKP bahwa sebagai warga negara yang baik tentunya datang memenuhi panggilan kejaksaan,” ucapnya seraya mengatakan jika dirinya ke Jakarta juga dalam rangka kunjungan kerja sebagai anggota DPRD, Rabu (12/1/2022) lalu.
Walaupun terseret dengan kasus tersebut, Nabsar juga diduga terus bermanuver untuk mempertahankan jabatannya sebagai Ketua PKP di Kota Cakalang.
Kali ini Nabsar kembali menyambangi DPN tak tanggung-tanggung memboyong Ketua DPP PKP Provinsi Sulut Ronald Pauner. Hal ini terlihat pada unggahan foto dari postingan Ronald Pauner melalui akun pribadinya di media sosial facebook dan instagram, lagi bersama petinggi partai.
Menanggapi hal ini, salah satu tokoh pemuda Kota Bitung Novri Topit menyatakan, jika benar Nabsar melakukan lobi atau mencari suaka dalam mempertahankan jabatannya, dirinya meminta agar DPN PKP harus lebih jeli melihat hal tersebut. “Saya sangat yakin, partai lebih memilih kepentingan masyarakat daripada kepentingan seseorang, pada intinya jangan nanti ada dugaan melindungi,” ucapnya.
Novri pun menuturkan, dengan viralnya pemberitaan kasus tersebut, bukan tidak mungkin elektabiltas PKP bakal merosot. “Nah, hal ini seharusnya disikapi oleh para petinggi partai, harus punya marwah mengambil sikap tegas bagi kader yang terlibat kasus guna menjaga kehormatan PKP di hadapan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, kader yang terlibat kasus hukum seharusnya dinonaktifkan dari jabatannya demi konsistensi elektabilitas PKP di Kota Bitung.
“Penonaktifan bukan dimaksudkan menghakimi yang masih berstatus praduga. Dinonaktifkannya memiliki maksud untuk memperlancar kegiatan kerja, baik di partai maupun di parlemen. Selain itu, agar bisa konsentrasi menyelesaikan kasus yang menyeretnya,” tuturnya.
Jika dalam proses hukum, lanjutnya, tidak terbukti melakukan tindakan seperti yang dituduhkan, maka yang bersangkutan bisa kembali diaktifkan. “Begitupun jika bersalah, dimana telah ada aturan jelas, yakni berujung pemecatan,” ujar Novri.
Ia khawatir, bahwa yang tersangkut masalah hukum akan menimbulkan pretensi negatif. “Semua ini demi citra di hadapan masyarakat. Partai harus me-recal ataupun mengevaluasi hal ini karena jika tidak ada tindakan tegas, pastinya akan berdampak kedepan. Apalagi PKP dikenal sebagai partai yang mempunyai kader-kader berintegritas,” bebernya.
Novri juga menyayangkan, jika PKP yang dulunya PKPI di Kota Bitung yang selalu menjadi langganan untuk kursi pimpinan di DPRD Bitung, bisa saja kedepannya harus gigit jari dengan adanya permasalahan ini.
“Dengan adanya pemeriksaan oleh Kejaksaan terhadap kadernya yang notabene mempunyai jabatan Ketua, ini sangat sensitif sekali. Nah kembali lagi, ini yang harus secepatnya disikapi oleh petinggi partai agar dapat menjaga citra dan sentimen publik, sehingga tetap harum di mata masyarakat sebagai pengawal dan pelindung demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Kendati nama Nabsar yang juga anggota DPRD Bitung ini disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan bantuan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan RI, namun belum ada sanksi dari partai berlambang burung garuda.
Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) PKP Sulut, Ronald Pauner, menyatakan pihaknya tetap berpegang pada asas praduga tidak bersalah.
“Maka setiap kader partai yang baru disangka atau diduga melakukan kesalahan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal ini juga saya sudah sampaikan ke DPN PKP,” ucap Ronald, Rabu (2/2/2022) kepada awak media saat dikonfirmasi via seluler nomor 08124192xxxx.
Dimintai tanggapannya apa ada upaya atau langkah cepat dan tegas yang dilakukan seperti penonaktifan sementara untuk menjaga citra partai serta elektabilitas partai di Kota Bitung, Ronald dengan lantang menyatakan bahwa tidak ada penonaktifan tersebut.
“Tidak ada cerita penonaktifan karena belum ada putusan inkrah yang menyatakan bersalah. Nah, terkait dengan elektabilitas partai itu mungkin dari person saja. Kalau elektabilitasnya dilihat bagaimana PKP di Bitung, jadi kalau berbicara mengenai hal itu mungkin lebih cocok kepada Pak Nabsar dan teman-teman pengurus di Bitung. Kami hanya mengevaluasi,” jelasnya.
Ronald pun menanggapi terkait kedatangannya bersama Nabsar ke DPN PKP untuk melakukan silaturahmi. “Kebetulan berada di Jakarta, jadi saya dan pak Nabsar silaturahmi ke DPN. Tidak ada hubungannya terkait kasus,” tutupnya.
Sementara itu, hingga berita ini dipublish, Nabsar belum merespon upaya konfirmasi via Whatsapp oleh awak media terkait hal ini walaupun dalam keadaan aktif.