gambar

Transparansi Penggunaan Dana BOS Disorot, Papan Informasi Jadi “Hiasan Dinding” Sejumlah Sekolah di Bitung

BITUNG, BERITA ONLINE LOKAL – Dalam mendukung pemerintahan yang good governance dan memastikan bahwa pemerintah bertanggung jawab kepada publik, tentunya harus dibarengi dengan asas transparansi.

Prinsip keterbukaan informasi yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan jujur dalam menciptakan kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat, serta mendukung akuntabilitas pemerintah, belum sepenuhnya dilakukan Pemerintah Kota Bitung, diantaranya Dinas Pendidikan.

Pasalnya, di satuan perangkat pendidikan tersebut disinyalir cuek dan tertutup terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pada hal tersebut bagian dari asas transparansi, yang seharusnya di publish karena bagian dari pertanggungjawaban agar masyarakat tahu bahwa dana BOS benar-benar dikelola dan digunakan dengan baik, tertib dan sesuai petunjuk teknis (Juknis) pengelolaannya.

Dari pantauan awak media di sejumlah sekolah baik tingkat SD maupun SMP, papan infomasi (Pojok BOS) yang terpampang di setiap sekolah terlihat bersih dari coretan pena, bak hiasan dinding tanpa ada informasi terkait pengelolaan dana tersebut.

Menyikapi hal ini, salah satu pemerhati masyarakat, Fangki Ali saat ditemui awak media, menyayangkan hal tersebut. “Seharusnya pihak sekolah harus merincikan dana bos di papan Informasi agar tidak menimbulkan praduga oleh wali murid dan elemen masyarakat,” ucapnya, Kamis (8/5/2025).

Ia menjelaskan, Pojok BOS yang transparan dan mudah diakses bisa membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana BOS di sekolah. Selain itu, pojok BOS juga bisa menjadi alat edukasi bagi siswa, orang tua, dan masyarakat luas tentang bagaimana dana BOS digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan.

“Dalam merealisasikan dana BOS, satuan pendidikan wajib untuk membuat pelaporan secara online. Selain itu, satuan pendidikan juga harus mempublikasikan laporan penggunaan dana BOS melalui papan informasi (Pojok BOS) yang ada di sekolah. Artinya, satuan pendidikan harus bertanggungjawab serta transparan dalam merealisasikan dana BOS,” jelasnya.

Nah, jika penggunaan Dana Bos tidak terbuka, lanjut Fangki, tentunya sangat berpotensi untuk disalahgunakan oleh pihak sekolah, ini yang sangat di khawatirkan. “Dalam kasus tertentu, kurangnya pojok BOS bisa menjadi indikasi adanya penyelewengan dana BOS,” tegasnya.

Fangki pun meminta kepada Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Bitung melalui Tim BOS agar hal ini menjadi perhatian. “Kadis melalui Tim BOS harus setiap saat mengingatkan kembali ke sekolah-sekolah, agar tidak ada kecurigaan dari wali murid maupun masyarakat terkait pengelolaan dana BOS,”tuturnya.

Ia juga mengingatkan, agar pengawasan terkait pengelolaan dana BOS harus lebih efektif kepada satuan pendidikan, agar tidak lagi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Intinya, harus benar-benar diawasi. Agar permasalahan di tahun sebelumnya tidak terulang lagi. Contohnya di tahun 2022, dimana BPK menemukan adanya belanja yang tidak didukung pertanggungjawaban dan pengeluaran belanja yang tidak sesuai dengan juknis pengelolaan dana BOS yang jumlahnya berbanderol Rp 700 juta lebih,” tutup Fangki.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Fonny Tumundo, S.Pd., M.Pd saat dikonfirmasi terkait hal ini, tegas menyampaikan, bahwa pihaknya (Tim BOS) sudah berulang kali mengimbau kepada satuan pendidikan untuk mempublikasi pengelolaan dana BOS melalui papan informasi agar bisa diakses dan dipantau oleh murid, wali murid serta masyarakat umum.

Untuk itu, Fonny kembali mengingatkan dan mengimbau kepada seluruh satuan pendidikan di bawah naungannya agar menggunakan dana BOS sesuai aturan yang ada dan lebih transparan agar tidak ada kecurigaan dari publik.

“Saya kembali mengimbau kepada seluruh satuan pendidikan (SD, SMP) yang ada di Kota Bitung agar menggunakan dana BOS sesuai aturan dan yang terpenting harus transparan,” singkatnya via telfon WhatsApp.