Walikota Tomohon Jimmy Eman Mangkir Panggilan Sidang. Kuasa Hukum: Hakim Bisa Kabulkan Seluruh Gugatan Tanpa Hadirnya Tergugat

TONDANO – Sidang perdana kasus gugatan Chrissolid Wihyarwari yang merupakan korban tersengat listrik hingga cacat saat memasang baliho paslon Walikota Jilly Eman – Virgie Baker digelar di Pengadilan Negeri Tondano, Senin (16/11) terpaksa ditunda.
Penundaan sidang dikarenakan tidak hadirnya para tergugat dalam hal ini yakni Kasat dan Sekretaris Pol PP Tomohon Syeske Wongkar dan Eden Kalengkongan sebagai tergugat I dan II dan Walikota Tomohon Jimmy Eman sebagai tergugat III serta Turut Tergugat I dan II yakni Jilly Gabriela Eman dan Virgie Baker.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum dari penggungat yakni Chrissolid Wihyarwari, Schramm and Partners Law Firm, Louis Carl Schramm SH, MH, Christy A Karundeng, SH, Vebry Try Haryadi, SH, dan Jemmy Y Londah, SH hadir dan siap mengikuti sidang yang nyatanya tertunda.
Kuasa Hukum Pengugat Vebry Try Haryadi menanggapi mangkirnya Jimmy Eman Cs pada sidang perdana tersebut. “Jika sampai pada panggilan ketiga mereka masih mangkir juga maka Hakim akan memutus perkara secara verstek. Yang artinya putusan mengabulkan seluruh gugatan tanpa hadirnya pihak tergugat,”ujar Haryadi sembari menyebut pihak tergugat dituntut material dan immaterial dengan total sebesar Rp7.7 Miliar.

Pihaknya berharap agar pada sidang berikutnya, pihak tergugat dan turut tergugat dapat hadir. “Kami berharap agar pada sidang selanjutnya semua pihak terkait baik tergugat maupun turut tergugat bisa hadir hingga persidangan bisa tuntas,”pungkasnya.

Adapun jadwal sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Senin 23 November 2020 nanti. (Meyfi Benua)