KOMISI Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan (KPU Minsel) menggelar penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Serentak 2020 yang digelar di Hotel Sutan Raja Amurang, Sabtu (12/9) hari ini.
KPU Minsel menetapkan DPS yakni sebanyak 157.977 pemilih. Penetapan tersebut ikut dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minsel. Adapun Jumlah DPS tersebut, berdasarkan rincian laki-laki sebanyak 81.137 pemilih dan perempuan sebanyak 76.840 pemilih yang tersebar di 17 Kecamatan.
“Terjadi pengurangan sekira 10 ribuan jika dibandingkan dengan DPT tahun 2019 yang mencapai 167 ribuan, ” ujar Fadli Manuesehe, Koordinator Divisi Data KPUD Minsel.
Pengurangan daftar pemilih itu, kata dia disebabkan karena faktor mobilisasi penduduk dan meninggal. “Ada yang pindah domisili. Ada juga yang sudah meninggal dan faktor administrasi lainnya sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” ujarnya.
Setelah penetapan DPS, KPUD Minsel akan segera menyampaikan ke tingkat kecamatan dan desa melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk mendapat tanggapan masyarakat.
Masyarakat diberi jeda waktu terhitung 19 hingga 28 September 2020 untuk menanggapi apabila namanya tidak tercantum atau sudah pindah maupun meninggal. “Silahkan masyarakat menanggapi DPS yang akan kita umumkan, mereka bisa menyampaikan tanggapannya melalui desa, kecamatan maupun langsung ke KPU kabupaten,” pungkasnya.(cs)