Peliput: INNOR
MINUT, BERITA ONLINE LOKAL – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Utara, dalam rangka Pembicarakan Tingkat II atas Rancangan Peraturan Daerah (Perdah), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Tahun Anggaran 2023, yang dubuka langsung oleh Ketua DPRD Denny Kamlon Lolong, S.Sos. didampingi, Wakil Ketua I Daniel Matthew dan Wakil Ketua II Olivia Mantiri serta Sekwan Yossy Kawengian dan Anggota Dewan dihadir
Bupati Joune Ganda SE., M.A.P
dan Wakil Bupati Kevin Lotulung SH.MH. Senin
(28/11/2022).
Dalam Rapat Paripurna Bupati Joune Ganda
dalam mengawali sambutan, menyampaikan apresiasi ucapan terima kasih serta penghargaan setinggi tingginya segenap anggota DPRD yang terhormat terlebih khusus Badan Anggaran DPRD yang telah memberikan dukungan meluangkan waktu dan pemikiran serta membahas secara intens rancangan peraturan daerah ini, sehingga pada hari ini dapat kita setujui bersama-sama. Masukan, saran serta rekomendasi dari badan anggaran DPRD merupakan kritikan membangun bagi kami beserta seluruh perangkat daerah untuk kedepan lebih baik dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah dan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), merupakan salah satu instrumen yang digunakan oleh pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, untuk dapat melayani masyarakat dan pada APBD tahun anggaran 2023 difokuskan pada belanja untuk pemenuhan standar pelayanan minimal atau SPM , penanganan dampak inflasi serta belanja produktif yang menghasilkan multiplier efek untuk percepatan pemulihan ekonomi daerah,” ucap Ganda
Lanjut Bupatu Joune Ganda, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, juga masih mengalokasikan belanja kesehatan untuk penanganan covid 19 pada APBD tahun anggaran 2023 serta memperbanyak porsi belanja bantalan sosial untuk membantu masyarakat agar bisa bertahan akibat pengaruh dampak inflasi saat ini dengan disetujuinya rancangan peraturan daerah ini serta ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Minahasa Utara.

“Jadi tentang APBD tahun anggaran 2023 maka hasil akhir dari pembahasan adalah sebagai berikut:
1 . Pendapatan Daerah, pendapatan daerah pada APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp.1.045.494.432.686 terdiri dari
1)Pendapatan asli daerah sebesar Rp.114.274.645.135 dan pendapatan transfer sebesar Rp.931.219.787.550
2. Belanja Daerah , belanja saerah pada APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp.1.047.494.432.685 terdiri dari belanja operasi sebesar Rp.714.645.021.068, belanja modal sebesar Rp.172.770.465.477 dan belanja tidak terduga sebesar Rp.4.000.000.000 dan belanja transfer sebesar Rp.156.078.946.600
3. Pembiayaan ,pembiayaan neto pada APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp.2.000.000.000 berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya untuk menutupi devisit.
Rancangan peraturan daerah yang telah disetujui ini akan menjadi payung hukum dan landasan bagi pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, dalam menyelenggarakan otonomi daerah dan melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dapat disampikan juga sebelum rancangan perda ditetapkan menjadi peraturan bupati minut dan akan disampaikan kepada gubernur untuk di evaluasi dan disetujui sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang lebih tinggi dan rancangan kerja pemerintah daerah RKPD kebijakan umum APBD,” jelas bupati Joune Ganda
Hadir dalam Rapat Paripurna Sekda, Kapolres, Kejaksaan, Pengadilan dan OPD Minahasa Utara.










