Ratahan,BeritaOnlineLokal.com — Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara sengketa Pilkada Minahasa Tenggara Tahun 2024 dengan nomor perkara 86. Kepala Kecamatan Tombatu Timur Kabupaten Minahasa Tenggara Rommy Mewengkang menyampaikan Selamat dan Sukses.
Rommy Sapaan Akrabnya mengajak seluruh masyarakat Minahasa Tenggara untuk menerima hasil tersebut dengan lapang dada.
“Keputusan Mahkamah Konstitusi adalah keputusan yang mengikat dan telah melalui proses serta kajian hukum yang mendalam. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat Minahasa Tenggara untuk menerima hasil ini dan tetap menjaga persatuan,” ujar Rommy.
Ia menegaskan perbedaan pandangan politik selama tahapan pemilu, kampanye, hingga proses hukum di MK adalah bagian dari demokrasi.
“Sebagai warga negara, kita harus menghormati proses ini. Saatnya kita kembali bersatu, mempererat kebersamaan, dan bersama-sama membangun Kabupaten Mitra” ajaknya.
Mantan Camat Pasan ini juga menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan RF -FT , yang telah disahkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mitra.
“Tanggung jawab besar menanti, semoga dapat menjadi pemimpin yang mengayomi seluruh masyarakat Mitra,” katanya.










