banner970

Wali Kota Senduk Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

BERITA ONLINE LOKAL, TOMOHON – Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk, SH, bersama Wakil Wali Kota Sendy Rumajar, SE, M.I.Kom, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka penyampaian penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Rapat tersebut berlangsung di ruang sidang DPRD Kota Tomohon dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ferdinand Turang, S.Sos, didampingi Wakil Ketua Jeffri Polii, S.Ik. dan Donald Pondaag.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Caroll Senduk menyampaikan bahwa Pemkot Tomohon telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan dari BPK-RI Perwakilan Sulawesi Utara pada 26 Mei 2025, dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini merupakan keberhasilan ke-12 kalinya secara berturut-turut yang diraih Kota Tomohon.

Foto Ist: (Saat rapat) 

“Kami sangat bangga dengan capaian ini, yang merupakan hasil dari sinergi eksekutif dan legislatif serta kerja keras seluruh perangkat daerah,” ungkap Caroll Senduk.

Lebih lanjut, Wali Kota menekankan pentingnya keterlibatan aktif seluruh perangkat daerah dalam tahapan pembahasan selanjutnya dengan DPRD agar proses berjalan lancar dan tepat waktu. “Kami berharap seluruh perangkat daerah dapat terus berkontribusi dalam memajukan Kota Tomohon,” tambahnya.

Caroll juga mengucapkan terima kasih kepada DPRD, perangkat daerah, dan seluruh elemen masyarakat yang telah berkontribusi dalam memajukan Kota Tomohon. “Semoga prestasi ini dapat kita pertahankan dan tingkatkan di masa depan,” tuturnya.

Lanjutnya, Wali Kota menyampaikan secara singkat sampaikan mengenai pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 yang akan dibahas bersama DPRD.

Dalam Rancangan Peraturan Daerah ini kami sajikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2024 berupa laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara. Yang di dalamnya memuat:

1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA);2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL);3. Neraca;4. Laporan Operasional (LO);5. Laporan Arus Kas (LAK)6. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE);7. Catatan atas Laporan Keuangan (CALK).

Terlampir pula laporan kinerja dan laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Perusahaan Daerah.

Selanjutnya mengenai Laporan Realisasi Anggaran pada Tahun 2024, secara umum adalah sebagai berikut:

Realisasi Pendapatan Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp700.942.050.435,16. Pendapatan daerah tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-Lain Pendapatan yang Sah.

PAD terealisasi sebesar Rp56.610.368.559,16;

Pendapatan Transfer terealisasi sebesar Rp636.340.326.806,00;

Lain-lain Pendapatan yang Sah terealisasi sebesar Rp7.991.355.070,00.

Sedangkan di sisi belanja, realisasi belanja dan transfer adalah sebesar Rp691.865.407.875,32.Adapun untuk komponen pembiayaan dapat kami sampaikan sebagai berikut:

Realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp20.864.208.679,37. Penerimaan pembiayaan ini merupakan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA) Tahun 2023 yang digunakan di Tahun Anggaran 2024.

Sedangkan untuk komponen pengeluaran pembiayaan terealisasi sebesar Rp20.559.091.300,00. Pengeluaran pembiayaan ini direalisasikan untuk penyertaan modal dan pembayaran cicilan pokok utang.Dengan demikian tercatat pembiayaan netto sebesar Rp305.117.379,37.

Selanjutnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2024 adalah sebesar Rp9.381.759.939,21. Jumlah tersebut merupakan selisih realisasi pendapatan dengan belanja, dengan memperhitungkan pembiayaan netto selama satu tahun anggaran.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh berbagai pejabat dan tokoh penting, termasuk Anggota DPRD Kota Tomohon, Sekda Edwin Roring, SE, ME, Korwil BIN Tomohon, Kapolres Tomohon, Dandim 1302 Minahasa, dan Kajari Tomohon, bersama jajaran Pemerintah Kota Tomohon.

banner3x4