Diduga jual KM. Bawangung Nusa, Pemkab Sangihe Polisikan Oknum Direktur PT. Dian Osiania Indonesia

BERITA ONLINE LOKAL, SANGIHE – Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe resmi menempuh jalur hukum terhadap PT. Dian Osiania Indonesia, operator kapal milik daerah KM. Bawangung Nusa (eks KRI Karang Unarang 985), yang diduga melakukan wanprestasi dan penjualan aset tanpa hak.

KM. Bawangung Nusa merupakan kapal eks TNI AL yang dihibahkan oleh pemerintah pusat kepada Pemda Sangihe dan dijadikan aset daerah. Sejak tahun 2010, kapal tersebut dioperasikan oleh PT. Dian Osiania Indonesia melalui perjanjian kerjasama operasional selama 30 tahun, terhitung hingga 2040.

Namun sejak tahun 2015, kapal ini diketahui tenggelam di Pelabuhan Manado dan hingga kini tidak kunjung diperbaiki.

“Pemda telah berulang kali meminta perbaikan, pihak operator tidak menunaikan kewajibannya. Hal ini mendorong pemerintah untuk menggugat PT. Dian Osiania Indonesia atas wanprestasi ke Pengadilan Negeri Tahuna,” ungkap Kepala Bagian Hukum Setda Sangihe, Kristianus A. Sasube dalam konferensi Pers, Rabu (2/7/2025).

Tak hanya itu, Pemda juga melaporkan dugaan penjualan ilegal KM. Bawangung Nusa oleh oknum Direktur PT. Dian Osiania Indonesia berinisial MS kepada pihak swasta berinisial RPD. Laporan ini telah diterima oleh SPKT Polda Sulawesi Utara dengan Nomor: LP/B/191/III/2025/SPKT/POLDA SULUT, tertanggal 14 Maret 2025.

Laporan ini bermula dari kesaksian CW yang menginformasikan penjualan kapal dengan harga total Rp 5,6 miliar, dan sudah dilakukan transfer awal sebesar Rp 1,5 miliar dari RPD kepada MS.

“Pada 8 Mei 2025, Pemda Sangihe juga menerima bukti akta jual beli kapal bertanggal 23 November 2024 serta bukti transfer yang memperkuat dugaan tersebut. Dokumen-dokumen tersebut telah diserahkan ke Polda Sulut melalui surat resmi No. 38/HKM/V-2025,” ujar Sasube.

Polda Sulut melalui surat SP2HP No. B/246/V/2025/Dit Reskrimum tertanggal 15 Mei 2025 menyatakan telah memulai penyelidikan dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk CW, RPD, dan MS.

Pemerintah Daerah Kabupaten Sangihe menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum ini demi menjaga integritas dan perlindungan atas aset milik daerah.

“Pihak Pemda juga mendukung Polda Sulut untuk mengusut tuntas dugaan penggelapan dan penjualan aset ini, termasuk kemungkinan adanya unsur tindak pidana korupsi jika ditemukan kerugian negara,” pungkas dia.