BERITA ONLINE LOKAL.COM – TOMOHON, Wakil Wali Kota Tomohon, Sendy G. A. Rumajar, SE, M.I.Kom, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon. Acara pembinaan ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kota untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam tata kelola aset daerah.
Kegiatan penting ini dilaksanakan AAB Guest House, Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah. hari Jumat (5/12/2025). dan dihadiri oleh jajaran perangkat daerah yang bertugas sebagai pengelola aset dan barang di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.
Dalam sambutannya, Wawali Sendy Rumajar menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai upaya untuk memperkuat komitmen seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pengelolaan aset.
”Pengelolaan Barang Milik Daerah harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aset daerah adalah kekayaan yang harus dijaga dan dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat Tomohon,” tegas Wawali.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman di antara para pengelola aset mengenai tahapan-tahapan yang benar, mulai dari perencanaan, pengadaan, inventarisasi, hingga pemanfaatan dan penghapusan BMD.
Dalam kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) tersebut Wawali berharap melalui sosialisasi ini, pengelolaan aset di Pemerintah Kota Tomohon dapat semakin profesional dan berkontribusi pada pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan daerah.
Sementara itu, melalui Kabid Aset Daerah Sjanet Golioth, Kepala BPKPD Drs Gerardus Mogi MAP menyatakan komitmen penuh untuk menindaklanjuti hasil sosialisasi.
“Tentunya tujuan kegiatan ini utama kita adalah mencapai tertib administrasi, fisik, dan hukum dalam pengelolaan aset sesuai peraturan,” katanya.
“BPKPD akan melakukan pendampingan teknis, monitoring, dan evaluasi berkala. Fokus utama adalah sinkronisasi data aset, penyelesaian masalah penguasaan fisik, legalitas, dan optimalisasi pemanfaatan aset untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Tomohon,” tutupnya.
Sebelumnya, Kajari Tomohon, Reinhard Tololiu, S.H., M.H., telah memberikan materi komprehensif mengenai “Transformasi Tata Kelola BMD Pemerintah Kota Tomohon: Menuju Akuntabilitas dan Optimalisasi Aset 2026 – Analisis Yuridis, Administratif, dan Strategis.”
Kajari menekankan aspek hukum dan administratif, khususnya mengenai pemanfaatan BMD.










