Rapat Paripurna, Sulut Cetak Sejarah 12 Kali Berturut Raih WTP, Gubernur : Fiskal Dapat Terjaga

Manado, Berita Online Lokal. Com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulut menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulut tahun anggaran 2025, Selasa (2/5/2026) yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus A. Silangen didampingi Wakil Ketua dr Michaela Paruntu, Wakil Ketua Royke Anter, Wakil Ketua Stella Runtuwene bersama anggota lainnya dan dihadiri Gubernur Sulut Yulianus Selvanus dan Wagub Victor Mailangkay, Forkopimda, serta SKPD.

Gubernur Sulut Yulius Selvanus dalam sambutannya mengatakan, pendapatan daerah Sulut tahun anggaran 2025 sebesar Rp 3.65 triliun atau 96,38 persen.

Sementara belanja daerah mencapai Rp 3,32 triliun atau 91,36 persen dari anggaran dan ini menggambarkan semakin baiknya kualitas pengelolaan belanja daerah.

Bahkan untuk fiskal dapat terjaga yang mencerminkan dari SILPA sebesar Rp 177,13 miliar. Dan ini dipengaruhi oleh adanya kenaikan nilai aset tetap yang mencapai Rp 8,84 triliun serta peningkatan investasi jangka panjang menjadi Rp 839,47 miliar.

Menariknya, Pemprov Sulut dapat memperbaiki kewajiban daerah dari tahin 2024 sebesar Rp 1,26 triliun menjadi Rp 849,77 miliar di tahun 2025 atau berkurang Rp 414 miliar.

​Sementara itu Kepala Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Akhmad Anang Hernady mengatakan, pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2025 dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 di mana BPK-RI memiliki mandat untuk memeriksa laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulut Tahun 2025.

Akhmad Hernadi juga menjelaskan, tujuan pemeriksaan adalah untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan empat aspek utama, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

Berikut temuan dan rekomendasi BPK-RI atas LHP yang wajib ditindaklanjuti oleh Pemprov Sulut :

1. Pemerintah Provinsi Sulut belum menetapkan dan menyalurkan bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepada Kabupaten/Kota atas penerimaan sebelum penerapan opsen. Kondisi tersebut mengakibatkan ketidakpastian dalam penyaluran kewajiban bagi hasil pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Rekomendasi BPK-RI kepada Gubernur Sulut, agar menginstruksikan Kepala Badan Pendapatan Daerah untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait penerapan bagi hasil PKB dan BBNKB, serta menindaklanjuti hasil koordinasi tersebut.

2. Adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan belanja modal senilai Rp 3,40 miliar. Kondisi ini mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,45 miliar, potensi kelebihan pembayaran Rp1,52 miliar, serta hasil pekerjaan yang masih memerlukan perbaikan senilai Rp428,4 juta.

Rekomendasi BPK-RI agar Gubernur Sulut menginstruksikan perangkat daerah terkait selaku pengguna anggaran untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp1,45 miliar, menindaklanjuti potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp1,52 miliar dengan menyetorkannya ke kas daerah serta menyampaikan bukti setor kepada BPK, dan memperbaiki pekerjaan yang tidak sesuai dengan persyaratan kontrak.

3. Kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebesar Rp1,59 miliar. Akibatnya, pemerintah daerah belum mengenakan denda keterlambatan dengan nilai yang sama.

Rekomendasi BPK-RI agar Gubernur Sulut menginstruksikan Kepala Perangkat Daerah terkait selaku pengguna anggaran, untuk memproses kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan sebesar Rp1,59 miliar sesuai ketentuan perundang-undangan, menyetorkannya ke kas daerah, serta menyampaikan bukti setor kepada BPK RI.

Kegiatan rapat paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan dan penyerahan LHP BPK-RI. (JoTam/advetorial)