Manado, Berita Online Lokal. Com- Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur tahun 2025 Raski Mokodompit membacakan rekomendasi DPRD Sulut, Kamis (23/4/2026) saat Rapat Paripurna.
Raski Mokodompit dalam laporan kinerja Pansus LKPJ mengatakan, rekomendasi merupakan hasil kesimpulan pembahasan Pansus terhadap LKPJ Gubernur tahun 2025, sesuai ketentuan dalam PP Nomor 13 tahun 2019, tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemda.
Menurutnya, rekomendasi LKPJ menjadi bahan penting bagi Kepala Daerah dalam penyusunan kebijakan program dan penganggaran tahun yang berjalan pada tahun berikutnya.
“Karena itu, Pansus menegaskan kiranya rekomendasi ini menjadi acuan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan atau APBD-P di tahun 2026 ini serta penyusunan APBD tahun kedepan, agar tercipta konstitensi antara evaluasi kinerja dan perbaikan kebijakan pembangunan daerah secara berkelanjutan,”tegas anggota Fraksi Partai Golkar.
Raski Mokodompit juga berharap selanjutnya laporan yang berisikan rekomendasi dan catatan strategis Pansus, kiranya dapat dituangkan dalam keputusan DPRD, sebagai bentuk keputusan dan rekomendasi resmi DPRD kepada Pemerintah.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sulut Fransiscus Silangen didampingi Wakil Ketua Michaela Paruntu, Wakil Ketua Royke Anter, para Anggota DPRD, Sekwan Niklas Silangen juga dihadiri Gunernur Sulut Yulius Selvanus, Wagub Victor Mailangkay, Sekprov, Forkopimda, jajaran pejabat esalon II, III, pimpinan BUMD dan pimpinan instansi vertikal. (JoTam)










