Kendaraan Pengangkut Solar Diduga Ilegal,Telah Di AmankanTim Resmob Polres Kotamobagu

{"source_type":"vicut","data":{"client_key":"aw889s25wozf8s7e","source_type":"vicut","source_platform":"mobile_2","appVersion":"18.9.0","enterFrom":"new_image","os":"android","product":"vicut","editType":"image_edit","region":"ID","picture_id":"S9YZTGL7-DK3A-WP0S-FC6K-EY02HHLYCXJ3","pictureId":"S9YZTGL7-DK3A-WP0S-FC6K-EY02HHLYCXJ3","capability_name":"capcut_photo_editor,ai_photo_editor"},"tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"client_key":"aw889s25wozf8s7e","source_type":"vicut","source_platform":"mobile_2","appVersion":"18.9.0","enterFrom":"new_image","os":"android","product":"vicut","editType":"image_edit","region":"ID","picture_id":"S9YZTGL7-DK3A-WP0S-FC6K-EY02HHLYCXJ3","pictureId":"S9YZTGL7-DK3A-WP0S-FC6K-EY02HHLYCXJ3","capability_name":"capcut_photo_editor,ai_photo_editor"}"}

Beritaonlinelokal.Com – Tim Resmob Polres Kotamobagu berhasil mengamankan satu unit kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga ilegal pada Rabu (12/8/2026) malam.

Berdasarkan pantauan di lokasi, kendaraan roda empat jenis Toyota Hilux Double Cabin berwarna putih tersebut terparkir di halaman Mapolres Kotamobagu. Di dalam bak belakang mobil, terlihat muatan berupa 9 galon solar berukuran 25 liter serta 5 galon berukuran 5 liter, dengan total barang bukti diperkirakan mencapai lebih dari 200 liter.

Kapolres Kotamobagu melalui Kasat Reskrim, AKP [Nama Kasat Reskrim], membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, anggota Tim Resmob telah mengamankan sebuah kendaraan yang membawa muatan solar tanpa dokumen resmi yang sah. Saat ini kendaraan beserta muatan telah kami amankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya kepada wartawan.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas pengangkutan BBM yang dicurigai berasal dari jalur tidak resmi. Tim Resmob segera melakukan penyelidikan dan penyekatan di jalur yang diduga dilintasi kendaraan tersebut. Saat diperiksa, pengemudi tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan pengangkutan dan penyimpanan BBM yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit kendaraan roda empat jenis [sebutkan jenis kendaraan jika ada], sejumlah jeriken berisi solar, serta dokumen-dokumen yang diduga terkait dengan transaksi tersebut. Pengemudi dan penumpang kendaraan juga telah dimintai keterangan guna mengusut tuntas asal-usul BBM dan jaringan distribusinya.

Pihak kepolisian mengingatkan bahwa penyalahgunaan dan perdagangan BBM tanpa izin merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi serta peraturan perundang-undangan lainnya. Polres Kotamobagu berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan distribusi dan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi di wilayah Kotamobagu dan sekitarnya.

Kasus ini saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kotamobagu. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap informasi terkait aktivitas perdagangan BBM ilegal di lingkungan masing-masing.

 

(Tim Redaksi)

Lukman Mokodompit