MINUT, BERITA ONLINE LOKAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat I terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 di Ruang Sidang DPRD Minut, Senin (7/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Minut Vonny Adel Rumimpunu dan dihadiri Bupati Minut Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung, Sekda Novly Wowiling, serta pimpinan dan anggota DPRD Minut.
Kesempatan itu, Bupati Joune Ganda menegaskan bahwa perubahan APBD 2026 bukan sekadar proses administratif maupun agenda rutin pemerintahan.
Perubahan anggaran, kata dia, harus menjadi instrumen kebijakan yang mampu menjawab berbagai dinamika yang berkembang di daerah, termasuk perubahan kondisi ekonomi, penyesuaian target pendapatan hingga kebutuhan belanja yang mendesak.
Menurutnya, pemerintah daerah harus memastikan perubahan APBD dapat menjaga keberlangsungan pelayanan publik dan roda pemerintahan hingga akhir tahun anggaran.
“Perubahan ini dilakukan untuk merespons dinamika asumsi makro, penyesuaian target pendapatan, serta kebutuhan belanja yang mendesak dan prioritas, guna memastikan pelayanan publik dan roda pemerintahan tetap berjalan optimal hingga penghujung tahun anggaran,” ujar Joune Ganda.
Ia juga menyinggung tantangan yang dihadapi Minahasa Utara sepanjang 2026. Fenomena El Nino, menurutnya, menjadi perhatian serius karena berpotensi memperbesar ancaman kebakaran hutan dan lahan.Kondisi tanah yang semakin kering, ditambah tiupan angin, dapat meningkatkan risiko munculnya titik-titik kebakaran di sejumlah wilayah.
Karena itu, kebijakan fiskal dalam perubahan APBD 2026 diarahkan agar lebih responsif dan adaptif, terutama dalam mendukung langkah mitigasi bencana serta penanganan dampak perubahan iklim.
Dalam rancangan Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah Minahasa Utara diproyeksikan mencapai Rp877.538.796.811,04. Jumlah tersebut mengalami kenaikan Rp1.615.263.712,04 dibandingkan APBD induk Tahun Anggaran 2026 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp875.923.533.099.
Pendapatan daerah tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer serta komponen pendapatan daerah lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PAD diproyeksikan mencapai Rp142.985.154.446,04 atau mengalami peningkatan sekitar Rp1,53 miliar dibandingkan APBD induk. Sementara itu, pendapatan transfer diproyeksikan sebesar Rp722.454.045.209.
Di sisi lain, belanja daerah dalam rancangan Perubahan APBD 2026 diproyeksikan mencapai Rp968.424.224.556,45. Angka tersebut meningkat Rp80.605.622.457,45 dibandingkan belanja dalam APBD induk yang sebelumnya sebesar Rp887.818.602.099.
Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp750.736.327.097,54, belanja modal Rp57.308.426.386,91, belanja tidak terduga Rp4 miliar serta belanja transfer sebesar Rp156.379.471.072.
Joune Ganda menegaskan, struktur pendapatan dan belanja daerah juga akan terus disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat, khususnya terkait perubahan alokasi dan penyaluran Transfer ke Daerah (TKD).
Seluruh pelaksanaan anggaran, kata dia, harus tetap berpegang pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi serta ketepatan sasaran.
Untuk menopang pembiayaan daerah, Pemkab Minut memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 yang telah melalui proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penerimaan pembiayaan yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp11.895.069.000 dalam APBD induk, meningkat menjadi Rp90.885.427.745,41 setelah perubahan.
Dengan demikian, terdapat tambahan pembiayaan sebesar Rp78.990.358.745,41 yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2025.
Meski demikian, Joune Ganda mengingatkan bahwa peningkatan kapasitas anggaran bukan satu-satunya ukuran keberhasilan pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, di tengah keterbatasan kemampuan fiskal, pemerintah justru harus semakin cermat dalam menentukan prioritas.
“Pilihan kita bukan memperbanyak anggaran, tetapi meningkatkan kualitas setiap rupiah anggaran,” tegas Joune Ganda.
Ia menilai belanja yang tidak memberikan dampak langsung terhadap target pembangunan harus dikendalikan. Sebaliknya, ruang fiskal perlu diperkuat bagi program-program yang benar-benar menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.
Dengan kebijakan tersebut, APBD tidak hanya diharapkan menjadi instrumen untuk membiayai pembangunan, tetapi juga menjadi sarana perlindungan bagi masyarakat, terutama dalam menghadapi berbagai risiko dan tantangan yang muncul di daerah.
Pada kesempatan tersebut, Joune Ganda turut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Minahasa Utara atas kemitraan serta sinergi yang terus terbangun bersama pemerintah daerah.
Apresiasi juga diberikan kepada Sekretaris Daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), para kepala perangkat daerah dan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara yang telah menyiapkan dokumen Perubahan APBD 2026.
Joune Ganda berharap seluruh tahapan pembahasan hingga penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berlangsung lancar dan menghasilkan kebijakan anggaran yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Semoga seluruh rangkaian proses perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan daerah Minahasa Utara yang kita cintai,” tandasnya.
(INNOR)










