Akhirnya, Kejati Sulut Tetapkan Mantan Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan Sebagai Tersangka Korupsi Pemecah Ombak

Peliput:Meyfi Benua

BERITA ONLINE LOKAL, TOMOHON– Vonnie Panambunan mantan Bupati Kabupaten Minahasa Utara akhirnya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggu Sulut atas keterlibatan dalam kasus pemecah ombak di Desa Likupang Minahasa Utara.

Calon Gubernur Sulawesi Utara ini melalui siaran pers melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,2 miliar ke Kejaksaan Tinggi dalam perkara korupsi penyimpangan proyek pemecah ombak atau penimbunan pantai Desa Likupang II pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016.

Melalui rilis yang disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara A Dita Prawitaningsih SH MH menyebut bahwa kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 6.745.468.182.

Sementara itu, pengembalian uang negara tersebut tidak dsiberikan langsung oleh tersangka melainkan melalui kuasa hukum tersangka yang disetor ke rekening penampungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di BRI Cabang Manado.

“Terasangka saat ini sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto”pungkas Prawitaningsih.