Akibat Setubuhi Anak di Bawah Umur Hingga Hamil, Pemuda Asal Tomohon Tengah Terancam 15 Tahun Penjara

BERITA ONLINE LOKAL,TOMOHON—
Tim Buru Sergap (Buser) Polres Tomohon, dipimpin Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP Angga Maulana, S.I.K., S.H., M.H dan Kanit IV/PPA Sat Reskrim Polres Tomohon Iptu Stefi S. Sumolang, S.H berhasil mengamankan terduga pelaku persetubuhan anak dibawa umur.

Hal tersebut diatas, dibenarkan Kapolres Tomohon Arian Primadanu Colibrito melalui kasi humas AKP Ferdi Sulu bahwa pihaknya telah mengamankan seorang lelaki terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur warga Kecamatan Tomohon Tengah, dan saat ini telah diamankan.

Dikatakan Sulu, diamankanya lelaki tersebut berdasarkan laporan pada 4 Oktober 2022 oleh seorang ibu yang merupakan bibinya korban bahwa ponakannya telah disetubuhi oleh terduga pelaku pada bulan April 2022 dirumahnya.

Kronologi singkat Kejadian,Pada bulan Oktober 2022 Pelapor datang melapor di Mapolres Tomohon dan melaporkan bahwa telah terjadi Tindak Pidana Pencabulan dan Persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang terjadi pada awal bulan April 2022 bertempat di rumah dari terduga pelapor yang ada di Kelurahan Talete Kecamatan Tomohon Tengah.

Pelapor melaporkan bahwa terduga pelaku adalah lelaki yang sering di panggil Andre dan Korban sebut saja Mawar (Ponakan Pelapor

Pelapor mengakui hal tersebut, setelah diberitahukan oleh Korban Mawar, dan perbuatan tersebut sudah di lakukan secara berulang-ulang dan mengakibatkan Korban mengandung/hamil 6 (Enam) Bulan pada saat dilaporkan

Diketahui, tersangka sudah di tahan di ruang tahanan Polres Tomohon dan dikenakan Undang-undang perlindungan anak dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun penjara.

(Meyfi Benua)