Kumtua Naen Satu Mangkir Pangilan Dewan, Bakal Dinonaktifkan

QPeliput : Ronni Assa
BERITA ONLINE LOKAL, MINUT–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi Satu, akan bertindak tegas terhadap hukum tua Desa Naen Satu Kecamatan Wori, pasalnya diundang untuk hearing atau rapat dengar pendapat terkait laporan masyarakat dan perangkat desa tidak ada etikat baik untuk datang, Selasa (2/2/2021).

Ketua Komisi I Edwin Nelwan mengatakan bahwa dengan tidak hadirnya Hukum Tua Desa Naen Satu, Masye Soeroegalang dengan alasan katanya cuaca dilaut angin kencang padahal para pelapor yang datang di Dewan dari desa Naen Satu menyatakan mereka waktu datang tidak ada angin kencang.

Lanjut Edwin Nelwan bahwa, tindakan hukum tua terkait memberhentikan perangkat desa dan pemotongan Penghasilan Tetap (Siltap) kepada perangkat Desa dimata Undang-undang tidak dibenarkan, kalaupun misalnya hukum tua ingin menambah tenaga honor di desa untuk membantu kepemerintahan didesa itu boleh boleh saja tetapi jangan sekali kali digaji dengan cara memotong dana siltab itu tidak boleh.

“Kami sudah memutuskan camat Wori, Edward Tamamilang untuk mengurus masalah ini dan apabilah hukum tua tidak ada etikat baik maka kami akan bertindak tegas untuk merekomodasikan untuk diganti. Camat meminta beri waktu dua minggu tapi kami memberi waktu satu minggu dan ini berpotensi dinonaktifkan karena ini suptamsi, kalau kami tidak tindak tegas nanti semua hukum tua akan melakukan yang sama,” kata Nelwan
Sementara di tempat yang sama Harry Azhar, SE Anggota Komisi I menyatakan, hukum tua Desa Naen Satu, Masye Soeroegalang sudah menyala gunakan wewenang dia mengangkat dan memberhentikan tanpa ada koordinasi dengan camat sebagai penanggung jawab wilayah kecamatan dan telah melakukan pemotongan siltap untuk perangkat desa.
“Salah satu hasil hearing tadi dengan Camat Wori dan perangkat desa yang dipecat dan dipotong 40% Siltap kami akan buat rekomendasi untuk dibayar kembali kepada mereka yang kena pemotongan dan di kerjakan kembali perangkat yang di pecat tidak sesuai aturan.,” ujar Azhar

Hadir dalam hearing Perangkat desa yang di pecat, Viktor Dalantang sebagai Kasii Kesra Estevanus Pilendatu kepala jaga satu Genoveva Dalantang kepala jaga lima dan Camat Wori Edward Tamamilang dan staf.