Alasan Sakit, Kadis PMD Tak Penuhi Panggilan Unit Tipikor Polres Sangihe

BERITA ONLINE LOKAL, SANGIHE – Kasus dugaan korupsi pengadaan internet desa di Kabupaten Kepulauan Sangihe terus bergulir. Saat ini unit I Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resor (Polres) Sangihe melakukan pengumpulan alat bukti diantaranya pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan dokumen.

“Saat ini untuk proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan internet desa, kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan dokumen, untuk dijadikan alat bukti,” jelas Kasat Reskrim IPTU Kieffer Malonda melalui Kanit I Tipikor Polres Sangihe IPDA Roply Saribatian SH, ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (7/12/2021)

Dikatakan Saribatian, pihaknya juga telah melayangkan surat pemanggilan terhadap beberapa saksi, termasuk Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sangihe berinisial JG. Namun, pemeriksaan saksi JG yang harusnya dijadwalkan pada tanggal 7 Desember 2021, ternyata tak bisa dipenuhi karena JG dalam kondisi sakit.

“Pagi tadi salah satu staf yang bersangkutan datang mengantar surat keterangan sakit dari salah satu rumah sakit di Manado, dan dengan surat keterangan sakit itu tertulis waktu istirahat untuk yang bersangkutan sejak tanggal 6 hingga 8 Desember 2021,” ujar dia.

Menurut Saribatian, surat keterangan sakit dari dokter merupakan salah satu alasan yang patut dan wajar dihormati. Lanjut dia, untuk pemanggilan kedua akan kembali dijadwalkan setelah surat keterangan sakit itu berakhir yaitu tanggal 8 Desember 2021.

“Sehingga pada tanggal 8 Desember 2021 nanti kami akan menjadwalkan pemeriksaan ulang. Mudah-mudahan yang bersangkutan sudah sembuh, sehingga proses penyidikan terhadap dugaan korupsi ini bisa berjalan sesuai dengan jadwal yang sudah kami tentukan, untuk selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara,” ungkap dia.

“Sedangkan untuk pihak ketiga sudah kami lakukan dua kali pemanggilan, namun yang bersangkutan belum hadir sehingga untuk langkah selanjutnya akan kami simpulkan dalam pelaksanaan gelar perkara nanti,” pungkas dia.