Manado, Berita Online Lokal. Com- Pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank SulutGo (BSG) kembali menjadi bola panas yang bisa berdampak hukum.
Setelah sebelumnya dana CSR mendapat sorotan dari Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Sulut Louis Schramm, Senin (19/5/2025) kini Kejaksaan Tinggi Sulut melalui Bidang Pidana Khusus mulai bergerak menyelidiki dana CSR senilai Rp 40 miliar yang diduga terindikasi penyimpangan.
Melalui siaran pers resmi bernomor PR – 01/Kph.3/05/2025, Kejati Sulut menyatakan mengagendakan pemeriksaan pejabat Bank SulutGo, bahkan sudah memeriksa satu Direksi dan 2 kepala Divisi.
Diketahui sebelumnya, Louis Schramm bersama anggota Pansus LKPJ Gubernur tahun 2024 lainnya sudah menyorot dan menyarankan kepada Direksi BSG, agar pengelolaan dana CSR dijalankan berdasarkan aturan undang-undang.
Pansus LKPJ Gubernur tahun 2024 berpendapat bahwa pengelolaan dana CSR menjadi tanggungjawab direksi bukan pemegang saham.
Bahkan Louis Schramm juga minta penjelasan kepada Dirut BSG Revino Pepah terkait anggaran Makan Minum (MaMi) yang anggarannya fantastis sebesar Rp14 miliar sepanjang tahun 2024 khusus penggunaan di Jakarta. (JoTam)










