Pemkab Minsel Salurkan Bantuan Korban Air Pasang di Desa Tumpaan
BERITA ONLINE LOKAL, MINSEL– Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Christiany Eugenia Paruntu (CEP) bersama Wakil Bupati Franky Donny Wongkar (FDW), meninjau langsung lokasi kejadian bencana gelombang air pasang yang menghancurkan puluhan rumah di Desa Tumpaan Kecamatan Tumpaan pada Selasa (19/1)
Selain mengunjungi sejumlah rumah yang terdampak bencana alam tersebut, CEP-WDW juga melihat langsung keadaan posko pengungsian yang disediakan oleh Pemerintah Desa setempat. Bupati dan wakil langsung menyerahkan sejumlah bantuan bahan makanan dan matras untuk tempat tidur warga.
Tak berhenti sampai situ, rombongan menuju ke Tempat Pelelangan Ikan di Desa Tumpaan Satu yang juga terdampak hantaman gelombang pasang.
Hal serupa juga dilakukan keduanya sembari menyampaikan kepada warga akan ada bantuan lain dari BPBD Minsel yang akan segera diberikan.
Saat diwawancarai, Bupati CEP mengatakan Pemkab Minsel sementara melakukan pendataan jumlah keluarga yang terdampak untuk disalurkan bantuan.
“Pertama kita sementara melakukan pendataan baik dari Dinsos dan BPBD. Rencana kita akan bawa bantuan juga bangun rumah susun atau sebagainya untuk yang terdampak. Karena kebanyakan warga yang terdampak itu bangunan tidak bersurat dan bangunan liar. Jadi kita akan kaji benar-benar ditertibkan untuk ada tempat layak untuk mereka. Saya juga minta ke Pemdes untuk segera antisipasi kebutuhan masyarakat yang emergency bisa ditangani segera,” kata CEP.
CEP juga memerintahkan Pemerintah Kecamatan untuk melarang pembangunan rumah di bibir pantai. “Saya juga perintahkan Camat untuk imbau warga agar jangan bangun bangunan di bibir pantai. Karena mengingat hampir setiap tahun ada gelombang pasang seperti ini, jadi untuk antisipasi juga karena pembangunan seperti itu dilarang. Saya harapkan nantinya Bupati terpilih pak FDW bisa melanjutkan pembangunan yang lebih baik,” tukasnya.
“Begitu juga akan selalu ada Koordinasi dan Komunikasi tetap terus jalan, apalagi di masa akhir periode ini,” tambah FDW.