Masa tenang Pilkada 2020 yang berlangsung mulai tanggal 6 hingga 8 Desember 2020, digunakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minahasa Utara untuk melakukan patroli pengawasan guna mencegah terjadinya praktek politik uang selama masa tenang berlangsung di wilayah kerjanya.
Patroli pengawasan oleh Bawaslu Minut bersama jajaran pengawas Kecamatan dan pengawas Desa/Kelurahan dimulai Minggu (6/12/2020) pukul 13.00 WITA. Diawali dengan apel siaga di halaman kantor Bawaslu, dihadiri Bawaslu Provinsi dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Sulut.
Ketua Bawaslu Minut Simon Awuy didampingi Komisioner Bawaslu Minut Rocky Ambar mengatakan, pihaknya akan melakukan patroli selama masa tenang dalam rangka pengawasan langsung guna pencegahan terhadap praktek money politic atau politik uang.
“Kami dalam satu tim terpadu dan dibantu aparat kepolisian, karena melihat kondisi seperti ini rentan terjadi potensi money politic termasuk bantuan sosial (bansos) dan iming-iming sesuatu,” ungkap Simon.
Lanjut Simon Awuy, Bawaslu telah mengirim surat himbauan kepada kepala daerah dan pasangan calon (paslon) terkait penyerahan bantuan, hendaknya tidak dilakukan saat masa tenang.
“Diharapkan bantuan itu setidaknya diserahkan sesudah pilkada tanggal 9 Desember 2020 atau di atas tanggal 10 Desember,” himbau Simon.
Komisioner Bawaslu Minut Rocky Ambar menambahkan, jika peserta Pilkada mengikuti aturan maka tidak akan terjadi gesekan atau konflik di tengah masyarakat.
“Kami selalu mengingatkan pilkada menggunakan protokol kesehatan terapkan 3M, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Bawaslu juga, melindungi hak suara dari masyarakat yang tidak dapat memberikan hak suara karena tidak memilki KTP elektronik,” tambah Rocky.