Desa Minanga Dua, Kecamatan Pusomaen, Kabupaten Minahasa Tenggara, melalui Hukum Tua Stenly Pontororing, SSos, telah merealisasikan sejumlah pembangunan desa, dengan sumber anggaran dari Dana Desa pada tahap Dua, dengan memfokuskan pada pemberdayaan kepada masyarakat desa .
Sejumlah pembangunan fisik telah dilaksanakan pemerintah desa, dalam rangka peningkatan sarana dan prasaran untuk menunjang kegiatan masyarakat, serta penataan lingkungan pemukiman.
Dalam Pengelolaan dana desa, pemerintah Desa Minanga Dua mengutamakan keterbukaan informasi publik pada setiap kegiatan pembangunannya, dengan penyelenggaraan informasi desa, pembuatan dan pengelolaan jaringan informasi dan komunikasi lokal desa.
Program pemberdayaan masyarakat desa juga menjadi pemerintah desa dengan peningkatan sarana dan prasarana pada bidang kesehatan seperti penyelenggaraan posko kesehatan, dan penyelenggaraan Posyandu. Selain itu juga pemerintah desa memberikan perhatian terhadap bidang pendidikan dengan menunjang kegiatan PAUD.
Selain itu, dalam penggunaan anggaran dana desa tahap kedua ini, pemerintah Desa Minanga Dua menyiapkan dana untuk penanggulangan bencana darurat untuk penanganan COVID-19 yang ada di desa.
Pemerintah Desa Minanga Dua juga menyiapkan penyertaan modal bagi BUMDes untuk peningkatan perekonomian di desa, serta memberdayakan masyarakat untuk kegiatan usaha.