Dihadapan Walikota Bitung, Ketua PMR Stevanus Sumolang Desak MoU BPJN Sulut Dan PT MSM/TTN Harus Dibuka

Manado, Berita Online Lokal.Com- Ketua Pendamping Masyarakat Ranowulu (PMR) Kota Bitung Pdt Stevanus Sumolang, STh bersama masyarakat Kelurahan Pinasungkulan menghadiri rapat koordinasi yang digelar oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Sulawesi Utara, Senin (15/6/2026) yang dilaksanakan di Hotel Fave Bitung.

Pdt Stevanus Sumolang dihadapan Walikota Bitung Hengky Honandar, Kepala BPJN Sulut Handiyana, Pimpinan/Anggota Komisi III DPRD Sulut, Kapolres Bitung mengatakan, masyarakat dengan tegas menolak kebijakan BPJN menjadikan jalan milik PT MSM/TTN untuk dijadikan jalan khusus.

Menurutnya, beberapa hari yang lalu pihaknya bersama-sama masyarakat Tinerungan Pinasungkulan Lingkungan dua, melakukan audensi dengan Kasatker Wilayah I BPJN Sulut untuk minta penjelasan hasil RDP Komisi III terakhir.

“Apakah benar rekomendasi hasil rapat bersama masyarakat, itu BPJN memberi rekomendasi jalan untuk dibuka. Ternyata tidak !” jelas Stevanus Sumolang.

Bahkan pendeta Stevanus Sumolang mengutip penyampaian Presdir PT MSM/TTN David Sompie, bahwa sejak tahun 2022 jalan yang longsor sekarang ini, sudah pernah ada abrasi besar dan sejak itu pihak perusahaan menggunakan alat robotik untuk mendikteksi penurunan tanah. Akibatnya sejak 2022, PT MSM/TTN berpikir untuk membuat jalan baru.

“Karena ada dugaan-dugaan apabila ada blasting dan sebagainya, bisa runtuh lagi jalan nasional, maka sudah tersedia jalan baru itu,” jelas Stevanus Sumolang.

Lebih lanjut Pdt Stevanus Sumolang menambahkan, waktu audensi dengan Kasatker wilayah I BPJN Sulut, didapat penjelasan bahwa ada MoU antara BPJN Sulut dengan PT MSM/TTN. Namun sangat disayangkan pihak Kasatker wilayah I tidak mau menjelaskan tentang isi dari MoU tersebut.

Olehnya Ketua PGPI ini meminta agar Walikota Bitung dan Kapolres Bitung, untuk meneliti lebih jauh tentang apa isi dari MoU antara PT MSM/TTN dengan BPJN Sulut, karena mereka kesal dengan pihak PT MSM/TTN hanya berpikir sepihak tentang membangun jalan tanpa memikirkan hak-hak rakyat terabaikan.

Diingatkan pula, bahwa abrasi di jalan nasional terjadi bukan yang pertama kali, tapi pernah juga terjadi pada waktu-waktu yang silam dimana bahkan titik kordinatnya sudah berubah.

Bahkan masyarakat Pinasungkulan juga telah dibuat resah dengan keberadaan kendaraan perusahan yang berbadan dengan tonase besar mondar mandir di ruas jalan Girian-Likupang yang dinilai sempit atau tidak lebar.

Ketua Presidium ormas adat se- Kota Bitung ini juga menegaskan, apabila Kepala BPJN Sulut Handiyana tidak tegas untuk menindak pelaku perusak jalan nasional, maka pihaknya bersama masyarakat siap akan menempuh laporan hukum.

Menariknya Kepala BPJN Provinsi Sulut Handiyana dibuat tak bisa mengelak terkait tudingan adanya MoU tersebut. Dengan suara pelan dirinya membenarkan adanya MoU antara BPJN Sulut dengan PT MSM/TTN, namun enggan menjelaskan isi dari MoU tersebut.

Sementara itu Presdir PT MSM/TTN David Sompie menjelaskan, bahwa lahan jalan perusahaan yang dibangun adalah milik perusahaan yang dibeli dari masyarakat.

Selain penolakan masyarakat atas pembukaan jalan milik perusahaan untuk dijadikan jalan khusus oleh BPJN Sulut, masyarakat juga mengangkat berbagai persoalan yang dialami atas dampak dari kegiatan pertambangan emas yang dilakukan oleh PT MSM/TTN yaitu :

1. Telah terjadi longsor yang dalam di jalan nasional ruas Girian – Likupang sehingga telah memutuskan ruas jalan tersebut dan mengakibatkan sudah tidak bisa dipergunakan lagi. Dugaan kami masyarakat bahwa keadaan ini terjadi karena perluasan pekerjaan PT MSM/TTN tanpa memperhatikan kepentingan umum masyarakat Bitung-Likupang sebagai pengguna jalan atas fasilitas Kementrian PUPR/Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulut.

2. Patut diduga adaya percemaran udara dari abu peledakan/blasting yang terbawa angin dan masuk ke wilayah pemukiman penduduk .

3. Masyarakat mengalami depresi akibat pekerjaan yang dilakukan oleh PT Archi melalui anak perusahaannya PT MSM/TTN yang melakukan peledakan/blasting. Sebagai contoh dibeberapa tahun yang lalu, ada masyarakat yang meninggal dunia bersamaan dengan peledakan/blasting yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Maka sejak saat itu masyarakat mengalami tekanan physologi setiap kali mendengar bunyi peledakan/blasting, juga sekitar area perkampungan mengalami getaran yang hebat. Akibat peristiwa di atas (poin 3) maka rumah warga, gereja (tempat ibadah) dan fasilitas umum yang lain mengalami keretakan/kerusakan.

4. Patut diduga bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh PT MSM/TTN telah menggunakan teknik underground atau pengeboran bawah tanah yang telah menyentuh keseluruhan wilayah Kelurahan Pinasungkulan yang tidak terdeteksi oleh masyarakat awam. Oleh karena itu kami memohon kepada pihak Pemerintah (Walikota Bitung) untuk menginvestigasi wilayah Kelurahaan Pinasungkulan yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Kota.

5. Melihat dugaan yang terjadi pada poin 4, maka rasa kekuatiran dan ketakutan yang mendalam oleh warga di Kelurahan Pinasungkulan atas kegiatan pasca pengeboran oleh PT Archi melalui anak perusahaannya PT MSM/TTN di lokasi sekitar pemukiman penduduk dan masyarakat menduga, area bawah tanah pemukiman penduduk tersebut strukturnya telah banyak berongga-rongga/lapuk di dalamnya, sehingga berpotensi ambruk seperti yang terjadi di jalan nasional ruas Girian-Likupang. (JoTam)