Ratusan Pelat Merah di Bitung Nunggak Pajak, Pengelolaan Anggaran Kendaraan Dinas di OPD Dipertanyakan !!

Wakil Ketua Corong Aspirasi Rakyat (C.A.R) Indonesia, Fangki Ali menyoroti pengelolaan anggaran kendaraan dinas di perangkat daerah

BITUNG, BERITA ONLINE LOKAL – Banyaknya kendaraan dinas yang lalai membayar pajak kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat.

Di tengah gencarnya pemerintah mengingatkan warga agar taat membayar pajak kendaraan bermotor, justru masih ditemukan sejumlah kendaraan operasional milik instansi Pemerintah Kota Bitung yang tidak disiplin dalam memenuhi kewajibannya sendiri.

Kondisi tersebut dinilai menimbulkan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat kecil. Sebab, rakyat biasa terus-menerus ditekan dan digenjot untuk patuh membayar pajak, bahkan tak jarang harus menghadapi razia hingga denda apabila terlambat melakukan pembayaran.

Sementara itu, kendaraan dinas yang digunakan aparatur negara justru ada yang menunggak pajak tanpa adanya tindakan tegas yang terlihat secara terbuka.

Padahal, disiplin ASN telah diatur secara jelas dalam berbagai ketentuan peraturan pemerintah. Salah satunya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2003 yang menekankan pentingnya kedisiplinan, tanggung jawab, serta kepatuhan aparatur negara terhadap aturan dan etika pemerintahan.

“ASN seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjalankan kewajiban administrasi, termasuk dalam hal pembayaran pajak kendaraan dinas yang digunakan,” ucap Wakil Ketua Corong Aspirasi Rakyat (C.A.R) Indonesia, Fangki Ali, Senin (3/8/2026).

Menurutnya, pajak kendaraan bermotor sendiri merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting. Dana yang terkumpul dari pajak digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan, peningkatan fasilitas umum, pendidikan, kesehatan, hingga berbagai program pelayanan masyarakat lainnya.

“Karena itu, seluruh pihak, termasuk instansi pemerintahan, memiliki tanggung jawab moral untuk menunjukkan kepatuhan terhadap aturan tersebut,” tutur Fangki.

Fangki menilai pemerintah harus mampu memberikan keteladanan sebelum meminta rakyat kecil terus disiplin membayar pajak.

“Ketika kendaraan dinas milik pemerintah sendiri masih banyak yang belum memenuhi kewajibannya, maka wibawa penegakan aturan dinilai menjadi lemah dan dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mempertanyakan pengelolaan anggaran kendaraan dinas di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Sebab, kendaraan operasional pemerintahan pada umumnya memiliki alokasi anggaran untuk biaya perawatan, operasional, hingga pembayaran pajak tahunan.

“Jika masih terjadi tunggakan, maka hal tersebut dianggap sebagai bentuk kelalaian, baik itu administrasi, yang tidak seharusnya terjadi di lingkungan birokrasi,” tukasnya.

“Intinya, kepercayaan publik akan tumbuh apabila pemerintah mampu memberikan contoh nyata dalam kepatuhan terhadap aturan,” tambah Fangki.

Permasalahan kendaraan dinas yang menunggak pajak ini menjadi cerminan bahwa reformasi birokrasi dan kedisiplinan ASN masih perlu diperkuat.

“Kami berharap tidak hanya fokus menekan masyarakat agar taat pajak, tetapi juga memastikan seluruh aparatur negara menjalankan kewajibannya secara tertib, transparan dan bertanggung jawab,” pungkas Fangki.

Sementara itu, UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Bapenda Provinsi Sulawesi Utara atau UPTD Samsat Kota Bitung mencatat sebanyak 774 kendaraan dinas milik Pemkot Bitung masih menunggak pajak hingga Juni 2026.

Jumlah tersebut terdiri atas 222 kendaraan roda empat dan 522 kendaraan roda dua, termasuk kendaraan yang rusak, tidak lagi beroperasi, maupun yang telah di hapus dari daftar operasional.