Belang,Beritaonlinelokal.com – Pejabat Bupati Minahasa Tenggara Ronald Sorongan telah menetapkan penambahan masa jabatan bagi 98 hukum tua di wilayah Minahasa Tenggara , dari enam tahun menjadi delapan tahun, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Keputusan ini disambut baik oleh para hukum tua, termasuk Denal Bataria Hukum Tua Desa Buku Tengah Kecamatan Belang.
Ia juga berharap adanya dukungan penuh dari warga Desa Buku Tengah serta seluruh perangkat desa untuk melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat dengan lebih baik.
” Saya berkomitmen menjalankan tugas sebaik baiknya, lebih bersemangat menjalankan tugas dan tanggung jawab melayani masyarakat secara prima,” tutur orang nomor satu di Desa Buku Tengah ini.
Bataria juga menambahkan Akan terus memegang baik amanah yang dipercayakan untuk terus berusaha memberi yang terbaik bagi desa Buku Tengah dalam membangun desa.
“Akan siap melanjutkan program pembangunan di desa sebagaimana yang diamantkan undang undang, bersinergi dengan pemerintah Daerah membangun desa, tentunya untuk kesejahteraan masyarakat desa,”Tegas Bataria.