Dikukuhkan Bupati Sorongan, Denal Bataria Siap Lanjutkan Pembangunan Desa Buku Tengah 

Belang,Beritaonlinelokal.com – Pejabat Bupati Minahasa Tenggara Ronald Sorongan telah menetapkan penambahan masa jabatan bagi 98 hukum tua di wilayah Minahasa Tenggara , dari enam tahun menjadi delapan tahun, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Keputusan ini disambut baik oleh para hukum tua, termasuk Denal Bataria Hukum Tua Desa Buku Tengah Kecamatan Belang.

Dalam wawancara dengan Media ini pada Jumat (23/8/2024), Usai dikukuhkan, Hukum Tua Desa Buku Tengah Denal Bataria menyampaikan rasa syukur atas perpanjangan masa jabatan ini.“Saya bersyukur kepada Tuhan, dan berterima kasih kepada pemerintah kabupaten Mitra, Pak Bupati , Pak Sekda, pak Kadis, yang telah mempercayakan tanggung jawab ini,Perpanjangan Jabatan ini akan menambah semangat kerja untuk melanjutkan program-program desa menjadikan Desa Buku Tengah Lebih Hebat,” ujar Bataria.

Ia juga berharap adanya dukungan penuh dari warga Desa Buku Tengah serta seluruh perangkat desa untuk melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat dengan lebih baik.

” Saya berkomitmen menjalankan tugas sebaik baiknya, lebih bersemangat menjalankan tugas dan tanggung jawab melayani masyarakat secara prima,” tutur orang nomor satu di Desa Buku Tengah ini.

Bataria juga menambahkan Akan terus memegang baik amanah yang dipercayakan untuk terus berusaha memberi yang terbaik bagi desa Buku Tengah dalam membangun desa.

“Akan siap melanjutkan program pembangunan di desa sebagaimana yang diamantkan undang undang, bersinergi dengan pemerintah Daerah membangun desa, tentunya untuk kesejahteraan masyarakat desa,”Tegas Bataria.

Penulis : Dirga