DPRD Minahasa Selatan Gelar LKPJ Kepala Daerah Melalui Video Conference

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) untuk pertama kalinya menggelar Rapat Paripurna lewat video conference, Kamis (30/4). Terpantau, pada Rapat Paripurna tersebut, para peserta berada dibeberapa lokasi. Sebagian besar anggota DPRD berada di ruang sidang.

Ada 14 anggota yang duduk di dalam ruang sidang, sudah termasuk dengan dua pimpinan DPRD Minsel. Yakni, Wakil Ketua DPRD Stefanus Lumowa, Wakil Ketua DPRD Paulman Runtuwene, Ketua Fraksi Primanas Jaclyn Koloay, Ketua Frakai PDIP Meiske Karuh, Ketua Fraksi Nasdem Michael Sengkey, Ketua Fraksi Golkar Rommy Polli, serta beberapa anggota DPRD lainnya.


Tiga asisten Sekretariat Pemerintah Kabupaten Minsel, yakni Efer Poluakan, Tombokan dan Frangky Tangkere. Sementara, Bupati Minsel dan Ketua DPRD berada di rumah dinas bupati. Serta unsur Forkopimda mengikuti rapat paripurna ini dari kantor mereka masing-masing.

Penyerahan buku LKPJ Bupati Minsel oleh Christiany Eugenia Paruntu kepada Ketua DPRD Minsel Jenny Tumbuan, dilakukan di rumah dinas. Penyerahan buku LKPJ, disaksikan semua peserta rapat paripurna melalui video conference.

Dalam Rapat tersebut, Ketua DPRD Jenny Tumbuan menyampaikan, jika ada beberapa point yang disampaikan Bupati Minsel. Guna jadi bahan acuan dan catatan penting, untuk menjadikan program pembangunan dimasa mendatang. “Dengan didengar oleh semua anggota DPRD yang hadir di rapat ini, maka selanjutnya akan dibentuklah Pansus. Guna menindaklanjut apa yang telah disampaikan oleh Bupati Minsel,” ujarnya.

Apa yang telah dibacakan oleh Bupati dalam LKPJ, dirinya mengaku, akan mengkaji ulang dengan Pansus. Dan semua pihak terkait untuk memahami, apa yang terkandung dalam dokumen tersebut. “Setelah nanti memahami isi daripada LKPJ, maka kami akan merekomendasikan perbaikan program-program yang telah terkonsep selanjutnya,” tutur Tumbuan.

Sementara, Bupati Tetty, sapaan akrab orang nomor satu di Minsel ini mengatakan, penyampaian LKPJ merupakan perintah undang-undang. Yang tercantum dalam UU No 23 tahun 2014 tentang Kepala Daerah yang harus menyampaikan LKPJ-nya kepada DPRD setempat.

Ia berharap, apa yang disampaikan oleh pihaknya akan di evaluasi DPRD. Demi perbaikan peningkatan kinerja birokrasi yang dipimpinnya, demi kemajuan Minsel hebat dan terdepan.

Tetty menambahkan, jika program pencapaian sudah sesuai target sesuai dengan RPJMD, meskipun ada beberapa catatan yang belum mencapai maksimal. Ia mengaku, apa yang menjadi rekomendasi dari legislatif, akan dijadikan rujukan untuk pembenahan. “Apa yang menjadi keberhasilan saat ini, adalah bentuk kerjasama. Dan mari kita syukuri bersama atas keberhasilan ini. Karena ini juga merupakan partisipasi elemen masyarakat Minsel,” tandasnya.(citra soputan)