Manado, Berita Online Lokal. Com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulut menetapkan Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Rapat Paripurna, Selasa (24/2) yang dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna.
Ketua Pansus Paulina Runtuwene saat membaca laporan mengatakan, adapun tujuan penyusunan Perda tentang Penanggulangan Bencana adalah untuk memberikan dasar hukum yang jelas dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Menurutnya, Perda ini nantinya akan meningkatkan perlindungan kepada masyarakat, memperkuat kapasitas Pemerintah, menjamin pendanaan dan kualitas lintas sektor serta mewujudkan Provinsi Sulut yang tangguh terhadap bencana.
Paulina Runtuwene juga menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana terdiri dari 8 Bab dan 81 pasal, berisi penguatan dasar hukum, sistimatika ranperda, penyempurnaan ketentuan umum, penambahan tujuan penanggulangan bencana, penegasan asas dan prinsip, penyusunan penyesuaian tanggung jawab wewenang pemda.
Politisi Partai Nasdem ini juga menambahkan, Pansus berpendapat Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah telah memenuhi aspek biosofis, yuridis dan sosiologis serta layak untuk disempurnakan lagi lewat tahapan.
Ketua Pansus Paulina Runtuwene menjelaskan, dalam pembahasan telah dilakukan penyempurnaan redaksi sesuai saran penyempurnaan pada pasal 30, pasal 31 serta pasal 81 yang telah disesuaikan sesuai saran penyempurnaan.
Usai membaca laporan kemudian Ketua Pansus Paulina Runtuwene menyerahkan berkas laporan masing-masing pada Gubernur Yulius Selvanus, Wagub Victor Mailangkay, Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen, Wakil Ketua Michaela Paruntu, Wakil Ketua Royke Anter, Wakil Ketua Stella Runtuwene serta Plh Sekprov Denny Mangala.(JoTam)










