Cegah Gagal Ginjal Akut pada Anak, Dinkesda Sangihe Himbau Faskes dan Apotek Hentikan Sementara Penjualan Obat Sirup

BERITA ONLINE LOKAL, SANGIHE – Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Kepulauan Sangihe menghimbau kepada seluruh Fasilitas kesehatan (Faskes) dalam hal ini Rumah Sakit dan Pusat Kesehatan Masyarakat serta Apotek yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe, untuk menghentikan sementara penggunaan serta penjualan obat sirup bagi masyarakat.

Kepala Dinkesda Sangihe, Handry Pasandaran, mengungkapkan bahwa penghentian sementara penjualan obat ini, menindaklanjuti himbauan Kementerian Kesehatan RI, sehubungan dengan meningkatnya kasus gagal ginjal akut pada anak yang terjadi dibeberapa Provinsi di Indonesia. Dan untuk melakukan penyelidikan epidemiologi dan kewaspadaan terhadap penyebaran penyakit gagal ginjal akut terhadap anak.

“Sesuai dengan edaran yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, jadi semua obat sirup atau obat cair dihentikan sementara. Ini diduga bukan kandungan obatnya saja, tapi diduga adanya zat tertentu yang terkandung dalam obat tersebut. Dan ini masih dalam penyelidikan secara epidemiologi,” ungkap Kepala Dinkesda Handry Pasandaran, saat dikonfirmasi, Kamis (20/10/2022).

Demikian juga disampaikan Pasandaran, bahwa tidak serta merta semua pasien gagal ginjal akut pada anak itu, disebabkan oleh pemberian obat sirup.

“Jadi jangan sampai disalahartikan bahwa gagal ginjal akut ini serta merta semuanya disebabkan karena obat sirup ini. Karena gagal ginjal akut itu banyak penyebabnya,” ujar dia.

Lanjut dia, di Kabupaten Sangihe untuk saat ini belum ada ditemukan kasus gagal ginjal akut pada anak yang disebabkan obat sirup.

“Namun jika nantinya ditemukan kasus seperti ini, akan segera dilakukan penelusuran, penelitian atau penyelidikan apakah ada kaitannya dengan penggunaan obat sirup. Dan jika ada korelasinya, akan segera kita laporkan,” jelas Pasandaran.

Dirinya juga menghimbau agar masyarakat tetap waspada dan jangan panik, dan kepada orang tua yang terlanjur membeli obat sirup agar jangan dulu digunakan hingga ada pemberitahuan dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan RI.

“Obat sirup tertentu yang bebas dijual atau bebas terbatas kalau boleh jangan dulu digunakan. Jika membutuhkan, jangan dulu membeli atau bahkan Apotek menghentikan dulu melayani masyarakat yang akan membeli obat sirup,” ucap Pasandaran.

“jadi baiknya kalau anak-anak sakit bawalah ke dokter atau pusat layanan kesehatan agar mendapat obat yang sesuai,” pungkas dia.