BERITA ONLINE LOKAL,TOMOHON—
Pemerintah Kota Tomohon, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menggelar Sosialisasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, bertempat di Menara Alfa Omega Kota Tomohon, Rabu (23/11/2022).
Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti peraturan badan koordinasi penanaman modal RI nomor 6 tahun 2022 tentang pedoman dan tata cara pengendalian pelaksana penanaman modal dan peraturan badan koordinasi penanaman modal No 5 Tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko. Serta peraturan menteri investasi kepala badan koordinasi PM RI nomor 8 tahun 2021 tentang petunjuk teknis penggunaan DAK non fisik TA 2022.
Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Asisten II Pemkot Tomohon, Lily Solang mewakili Walikota Tomohon.
Lily Solang dalam membacakan sambutan Walikota Tomohon menyampaikan apresiasi yang tinggi atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai langkah informatif bagi rekan-rekan pelaku usaha dalam mengakses layanan perizinan yang dinilai berdasarkan resiko dan segala kegiatan usaha.
“Penyelenggara perizinan berusaha berbasis resiko sendiri bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan perusahan melalui pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha secara lebih efektif dan sederhana. Sejalan dengan itu analisis resiko dilakukan secara transparan
Adapun narasumber pada kegiatan sosialisasi ini yakni Pemerintah Kota Tomohon, unsur BPOM Manado, unsur kantor pelayanan, penyuluh dan konsultasi perpajakan Tomohon serta Tenaga pendamping OSS Provinsi Sulut.
Pada kesempatan itu pula, Dinas PM PTSP Kota Tomohon menyerahkan penghargaan kepada pelaku usaha yang patuh melaporkan kegiatan penaman modal semester 1 dan triwulan 3 tahun 2022. Dan membuka pelayanan pembuatan nomor induk berusaha (NIB) kepada pelaku usaha yang belum memiliki izin, dan pelayanan pengurusan BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan salah satu syarat dalam pengurusan NIB serta display produk dari UMKM.
(Meyfi Benua)