Peliput: RONNI ASSA
MINUT, BERITA ONLINE LOKAL– Dibawah kepemimpinan Bupati Joune J.E. Ganda dan Wakil Bupati Kevin W. Lotulung, (JG-KWL) Kabupaten Minahasa Utara telah mengalami transformasi yang signifikan. Salah satu pencapaian terbesar adalah peningkatan indeks inovasi daerah secara drastis.
Dengan indeks inovasi 61,13, Minahasa Utara kini diakui sebagai daerah yang sangat inovatif. Keberhasilan ini tidak terlepas dari berbagai kebijakan dan program inovatif yang dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
Capain penilaian Daerah yang sangat inovatif ini berdasarkan penilaian sementara dari Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri dengan mendapatkan indeks inovasi Daerah 61,13 melonjak dari tahun 2023 yang hanya mendapatkan indeks 29,60 atau sangat tidak inovatif
“Transformasi digital tidak hanya hanya meningkatkan efesiensi pemerintahaan, tetapi juga membuka peluang bisinis baru bagi masyarakat,” ujar Bupati Joune Ganda.
Lebih jauh, Bupati JG, berharap dengan adanya peningkatan indeks inovasi ini mampu membawa masyarakat Minut pada tingkat kesejahteraan yang baik.
“Peningkatan ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi masyarakat Minahasa Utara, seperti peningkatan kualitas hidup, pertumbuhan ekonomi, dan tata kelolah pemerintahan yang lebih baik,” tambanya.
Berikut skor indeks kategori penelian;
-Sangat inovatif 60.01 – 100.00
-Kategori inovatif 35.00 – 60.00
-Kategori Kurang Inovatif 0.01 – 34,99
Indeks yang di dapatkan ini berdasarkan penilaian sementara posisi 22 Agustus 2024 yang dipaparkan oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri RI, Dr Yusharto Huntoyungo disela penandatanganan pernyataan komitmen bersama penerapan Aplikasi sistem informasi pusat jejaring inovasi Daerah (PUJA INDAH) pada Kamis, (12/09/2024 bertempat di Balai strategi kebijakan Dalam negeri Jakarta
Indeks inovasi Daerah adalah seperangkat variabel dan indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat inovasi Daerah berdasarkan periode tertentu
Adapun indikator satuan inovasi Daerah (SID) yang menjadi menjadi penilaian adalah
Antara lain;
1.Regulasi inovasi Daerah
2. Ketersediaan SDM terhadap inovasi Daerah
3. Dukungan Anggaran
4. Penggunaan IT
5. Bimtek inovasi
6. Integrasi program dan kegiatan Inovasi dalam RKPD
7. Jejaring inovasi
8. Replikasi
9. Pedoman teknis
10. Pelaksanaan inovasi
11. Kemudahan informasi layanan
12. Penyelesaian layanan pengaduan
13. Keterlibatan aktor inovasi
14. Kemudahan proses inovasi
15. Sistem online
16. Kemanfaatan inovasi
17. Kualitas inovasi
18. Monitoring dan evaluasi (***)










