Johny Runtuwene Gelar Sospemperda

BERITA ONLINE LOKAL, TOMOHON – Johny Runtuwene selaku Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon melakukan Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Sospemperda) Kota Tomohon Tahun 2024, kepada konstituennya di Kecamatan Tomohon Utara (Tomut), bertempat di Terung Tete Kelung Kakaskasen Kota Tomohon, Jumat (08/12/2023).

Runtuwene memaparkan bahwa sosialisasi ini harus benar-benar dipahami hal ini terkait kepentingan umum masyarakat luas,”ujarnya didepan Konstituennya yang diketahui diikuti 100 peserta dalam Sosialisasi tersebut.

Lanjutnya, Sosialisasi ini merupakan kesempatan eksekutif dan legislatif, Jadi prosesnya bertahap yakni pembahasan sampai pada rancangan untuk menyampaikan kepada masyarakat,” ungkapnya.

“Sementara itu, Kabag Hukum Pemkot Tomohon, Bernie Mambu SH MH, selaku narasumber juga menjelaskan, hal ini merupakan manifestasi sinergi antara DPRD dan pemerintah kota Tomohon.

Di samping itu juga ini adalah fungsi salah satu hal yang melekat di lembaga DPRD. Kita tahu bersama ada tiga fungsi utama, yaitu fungsi pengawasan fungsi anggaran dan fungsi pembentukan Perda dulu, yaitu yang di kenal dengan istilah fungsi legislasi,”ujar Mambu.

Mambu menjelaskan, sehingga secara ketentuan maka inilah yang menjadi landasan bagi DPRD dan pemerintah kota di dalam Paripurna tersebut, mencetuskan 13 surat Perda yang disetujui bersama, dimana tujuh diantaranya milik DPRD atau kita kenal dengan Perda inisiatif, sisanya yang enam adalah prakarsa pemerintah kota,” ujarnya.

“Tentunya DPRD yang lebih banyak sehingga ini perlu dan patut kita apresiasi. Karena menjadi sejarah dari periode-periode sebelumnya, kali ini merupakan usulan terbanyak yang diinisiasi oleh DPRD,” tukasnya.

Turut hadir Kepala Bagian Persidangan DPRD Tomohon Nyoman Nirmala SH, perwakilan masyarakat dan undangan terkait lainnya. (Hendro)