BITUNG, BERITA ONLINE LOKAL –Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung berkomitmen untuk menindak tegas para debitur bermasalah di PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bitung.
Langkah ini diambil menyusul penandatanganan perjanjian kerjasama antara PT BRI (Persero) Tbk Cabang Bitung dengan Kejaksaan Negeri Bitung terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Dr Yadyn SH MH dan Pemimpin Cabang BRI Bitung Ronald Engelbert Pinontoan, yang menandatangani langsung perjanjian kerjasama tersebut, di Kantor BRI Cabang Bitung, Selasa (9/7).
Kerjasama ini bertujuan untuk mengoptimalkan penanganan masalah hukum yang dihadapi oleh BRI, khususnya dalam menagih tunggakan dari para debitur bermasalah.
Kajari Bitung menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan penuh kepada BRI Cabang Bitung, untuk memastikan semua kewajiban para debitur dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan bekerjasama dengan BRI dalam menindak para debitur yang tidak memenuhi kewajibannya. Melalui perjanjian ini, kami berharap dapat memberikan solusi hukum yang efektif dan efisien,” ujar Kajari Yadyn.
Mantan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mengatakan, langkah awal untuk menjalankan kerjasama, pihaknya membutuhkan basis data untuk kemudian mengalisa kredit-kredit bermasalah sesuai dengan karakter nasabah.
“Intinya kami siap berkolaborasi, gerak cepat dalam kerjasama yang sudah terjalin. Meskipun nasabah berdomisili di Manado atau daerah lainnya, namun ada kredit di BRI Bitung dan tidak punya itikad baik, akan kami tindaklanjuti tentunya dengan langkah-langkah persuasif,” ungkap Kajari.
BRI Cabang Bitung menyambut baik kerjasama tersebut dan berharap, dapat menekan angka tunggakan pinjaman. Pinontoan menyatakan, pihaknya akan memberikan data dan informasi yang diperlukan kepada Kejari Bitung, untuk mempercepat proses penanganan hukum terhadap para debitur yang bermasalah.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan dari Kejari Bitung dalam upaya kami menyelesaikan masalah tunggakan-tunggakan yang ada. Kerjasama ini diharapkan dapat membantu kami dalam menagih kewajiban para debitur dengan lebih efektif,” ungkapnya.
Dengan adanya kerjasama tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para debitur dalam memenuhi kewajibannya serta meminimalisir risiko kredit macet.
Kejari Bitung dan BRI Cabang Bitung akan terus bersinergi untuk menciptakan iklim perbankan yang sehat dan bertanggung jawab di wilayah Kota Bitung.
Kerjasama ini merupakan salah satu langkah strategis dalam upaya penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi BRI dalam menjalankan operasional perbankan.
Pihak Kejari Bitung dan BRI Cabang Bitung berharap masyarakat dapat memahami pentingnya kewajiban membayar pinjaman demi terciptanya stabilitas ekonomi di daerah.(*)