Peliput: Ronni Assa
BERITA ONLINE LOKAL, MINUT–Warga Desa Naen Satu, akhirnya melaporkan hukum tua mereka di Kejaksaan Negeri (Kejari), Airmadidi terkait pemotongan danah siltap dan danah Covid-19. Kedatangan mereka diterima langsung Kasi Intel, Eka Putra Polimpung, SH.MH di ruangnya.
Hal ini dibenarkan Kasi Intel Eka Putra bahwa, memang benar warga Desa Naen Satu telah datang mebawah laporan secara tertulis dan mereka datang ada sekitar 21 orang warga, namu sesuai prokes hanya dua yang saya terima yaitu atas nama Pitrson Gutu dan Victor Dalantang untuk mewakili sekian banyak yang datang.
“Laporan warga desa Naen Satu sudah masuk tinggal kami akan pelajari laporan itu,” ujar Kasi Intel Eka Putra
Sementara ditempat terpisah, Ketua Komisi Satu, Edwin Nelwan menyatakan,
pemberhentian perangkat desa, Kumtua jangan seenaknya main pecat terhadap bawahannya.
“Kalau perangkat desa itu dianggap lalai dalam pekerjaannya. Kumtua selaku pimpinan di desa seharusnya melakukan pembinaan, jangan langsung main pecat berdasarkan musyawarah BPD dengan Kumtua. Karena mekanisme pemecatan perangkat desa diatur dalam Perbup maupun undang-undang,” ujarnya
Begitu juga kasus pemotongan Siltap di desa Naen Satu.
“Dalam PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Siltap. Kumtua tidak boleh memotong Siltap perangkat desa dengan alasan apapun, karena itu hak perangkat desa. Jadi tidak boleh alasan bahwa itu sudah menjadi kesepakatan bersama antara perangkat desa dan BPD. Karena ini menabrak aturan diatasnya dan berpotensi pidana,” katanya
Tak hanya itu, Ia juga menyetil pengangkatan Maweteng (staf red) di desa, kata dia itu menjadi tanggung jawab Kumtua. Sebab, lanjua Ia, Maweteng itu tak masuk dalam struktur organisasi desa.
“Kan dalam Perda nomor Tiga dan UU nomor Enam tahun 2014 itu sudah penghapusan Maweteng atau staf. Ya kalau ada desa yang mengangkat mereka, itu menjadi tanggungjawab Kumtua di desa tersebut, jangan bebankan ke perangkat desa lain dengan alibi sudah menjadi kesepakatan bersama. Ini yang namanya tabrak aturan,” sentilnya.
Dia menilai, dengan sejumlah persoalan di desa ini. Dinas terkait dalam hal ini, Dinas Dinsos/PMD lebih tegas sekaligus memberikan sosialisasi terhadap regulasi tentang desa kepada seluruh perangkat desa.
“Sehingga setiap keputusan yang diambil, tak menyalahi aturan yang ada,” kuncinya.