Kejari Minut Musnahkan Barang Bukti

Peliput: Ronni Assa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara telah memusnakan barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, bertempat di halaman kantor Kejari Minut, Rabu (16/12).


Adapun barang bukti bukti yang dimusnahkan berupa, senjata tajam 5 parang dan 2 pisau, kayu, 29 lembar uang palsu pecahan 100 ribu dan 40 lembar pecahan Rp50 ribu, 1 Handphone, narkotika jenis shabu seberat 10 gram, pakaian korban penganiayaan dan korban pencabulan.


Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Fanny Widyastuti, SH, MH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan kasus perkara tindak pidana umum dan perkara narkotika.
“Pemusnahan barang bukti ini terdiri 12 perkara Pidana Umum dan 2 perkara Narkotika periode September sampai Desember 2020,”kata Widyastuti.


Kajari Fanny Widyastuti juga menambahkan sepanjang tahun 2020 di Kabupaten Minahasa Utara perkara pelanggaran hukum masih didominasi kasus penganiayaan dan pencabulan. “Ini disebabkan karena mereka dipengaruhi minuman keras,”ujar Widyastuti.

Pemusnahan barang bukti telah disaksikan langsung oleh,Kasie Pidsus Dian Sundiana,SH, Kasie Barang Bukti Natalia Katimpali,SH, Kasie Datun Bratha Hariputra,Kasat Reskrim Polres Minut AKP. Aswar Nur. Serta perwakilan Pengadilan Negeri Airmadidi dan Pemkab Minut.