Peliput: INNOR
BERITA ONLINE LOKAL – Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) secara resmi telah menetapkan tersangka terhadap saudara IKM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-I-9/P.1.20/Fd.1/02/2026 tanggal 10 Februari 2026.
Tersangka IKM telah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 27 Februari 2026 atas Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru pada SMA Negeri 1 Siau Timur Kecamatan Siau Timur Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2022.
Penetapan tersangka dan penahanan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari
Laporan Pengaduan Masyarakat dari Forum Komunikasi Masyarakat Sitaro Anti
Korupsi tanggal 15 Januari 2025.
Hasil Penyidikan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro yang dimulai sejak 04 September 2025 mengungkapkan bahwa
Tersangka IKM pada tahun 2022 yang menjabat sebagai Kepala UPTD Wilayah III (Sitaro dan Sangihe) Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Utara dan bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru pada SMA Negeri 1 Siau Timur Kecamatan Siau Timur Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 489.999.705,10 (empat ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus lima rupiah sepuluh sen) yang bersumber dari Dana Alokasi Umum – APBD Provinsi
Sulawesi Utara, dengan modus operandi sebagai berikut:
1. Pelaksanaan pekerjaan pembangunan dikerjakan sendiri oleh tersangka yang
seharusnya dikerjakan oleh Penyedia/Kontraktor yakni CV. IBRIAN JAYA PRATAMA;
2. Pekerjaan pembangunan dilaksanakan tidak sesuai kontrak yang telah disepakati;
3. Melakukan pembayaran terhadap kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan sampai dengan masa akhir kontrak berakhir. Pekerjaan tidak dapat diselesaikan/mangkrak sehingga bangunan kelas pada SMA N 1 Siau Timur tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Atas perbuatan tersangka, timbul kerugian keuangan negara sebesar
Rp346.972.764,00 (tiga ratus empat puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh dua
ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah) berdasarkan Penghitungan Sementara
oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru Pada SMA Negeri 1 Siau Timur Kecamatan Siau Timur Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi
Utara Tahun Anggaran 2022.
Tersangka IKM telah melanggar ketentuan dalam Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c
Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal VII angka 55 Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Jaksa Penyidik berdasarkan setidak-tidaknya
2 (dua) alat bukti yang cukup dan berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (1) UndangUndang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Anang Suhartono S.H., M.H., melalui Tim Jaksa Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 27 Februari 2026 hingga 18 Maret 2026 di Rutan Kelas IIA Manado.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Anang Suhartono S.H.,
M.H., menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini sebagai bentuk komitmen untuk mendukung Asta Cita Pemerintahan Prabowo – Gibran dalam pemberantasan korupsi di Indonesia khususnya di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro serta mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam penegakan hukum demi memastikan
pembangunan daerah berjalan dengan bersih dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.










