Ketua Bumdes Kokoke Dua Minta Pertangungjawaban Terkait Dana Bumdes TA 2020

Peliput: Innor

BERITA ONLINE LOKAL, MINUT– Mantan Plt.Hukum Tua Desa Kokole Dua Kecamatan Likupang Selatan Marhaendata J. Kodoati dimintakan pertanggungjawabannya atas penggunaan Dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang berasal dari Dana Desa tahap III TA 2020. Hal ini dikarenakan sampai saat ini, pertanggungjawaban tersebut belum disampaikan ke pengurus Bumdes.

Penyertaan modal untuk Bumdes sebesar Rp 30 juta, sampai sekarang ini belum diserahkan kepada pengurus.

Ketua Bumdes Sance didampingi Bendahara Betsy Unsulangi juga menyatakan bahwa sangat disesali waktu penarikan dana Bumdes tidak libatkan pengurus Bumdes. “Waktu kami berikan proposal kepada Kumtua Marhaendata  Kodoati waktu masi pelaksana tugas Desa Kokole Dua, katanya nanti mau dipelajari dan satu minggu kemudian katanya dia mau belanjakan sendiri. Setau kami sebagai pengurus bumdes, seharusnya ketika mengambil dananya itu harus serakan kepada kami pengurus bumdes untuk kami kelolah. Nanti ambil dokumentasinya seperti pemerintahan sebelumnya,” ujar Ketua Bumdes.

Mantan plt. Desa Kokole, Marhaendata Kodoati
menyatakan bahwa memang anggaran bumdes itu ada 30 juta, “Waktu ketua bumdes datang membawa proposal, saya katakan akan di pelajari dulu dan selain itu saya klarifikasi dengan tokoh-tokoh masyarakat dan ketua BPD dan beliau juga adalah mantan hukum tua. Kesimpulannya saya mau berikan bentuk bahan sesuai proposal dan saya sudah belanjakan bahan-bahan itu. Jadi persoalan bumdes itu rencananya saya akan serahkan lewat rapat umum. Saya serahkan barang dan buat laporan, inikan usaha desa jadi wajar saya minta laporan (waktu itu,red), agar tau apakah ada untungnya atau rugi, jangan hanya diberikan support batuan dana lalu tidak ada perkembangan. Namun situasi jadi lain karena saya tidak sangka hanya dua bulan setengah saya diganti jadi pelaksanan tugas di desa Kokole Dua waktu itu,” jelas Kodoati

Ternyata selain dana bumdes yang yang dipersoalkan oleh ketua bumdes, informasi juga dari Bendahara Desa Kokole Dua, Frangky Lontoh menyatakan sangat disesalkan mantan Plt. Hukum Tua Desa Kokole Dua, Marhaendata  Kodoati waktu penarikan Dandes tahap III tahun 2020 tanpa diketahui.

“Waktu itu masuk dana desa sekitar tanggal 4 Desember dan megambil uang tanggal 8 Desember, dan penarikan Dandes di Bank Sulut tidak melibatkan saya sebagai bendahara, justru ibu Kodoati memangil perangkat lain yang notabene tidak memiliki  SK perangkat desa, ” kata Lontoh

Lontoh menambakan, Marhaendata Kodoati, yang menjabat hanya dua bulan, mulai dari bulan september taggal 24 sampai 11 desember 2020 ini, belum melakukan pertangungjawaban  Dana Desa Kokoleh Dua, tahap III 2020.

“Dandes sebanyak  Rp150.788.800 pencairan lewat Bank Sulut bukan dengan bendahara desa , melainkan bersama dengan perangkat desa yang tak mempunyai SK perangkat desa Kokole Dua. Kegiatan penyaluran sembako kepada masyarakat dengan anggaran Rp. 30.400.000, sebagai anggaran perubahan yang diperuntukkan kepada masyarakat lewat bahan sembako yaitu, beras 5 kg, gula 1 kg, telur 1 baki, dan minyak kelapa 1 kg kepada 160 Kepala Keluarga (KK), namun kenyataanya penyaluran sembako hanya diberikan atau disalurkan kepada masyarakat berupa beras 5 liter, minyak kelapa 1 kg dan supermie 5 bungkus, dan tidak melibatkan perangkat desa dalam penyaluranya.