Manado, Berita Online Lokal.Com– Istri Bupati Minahasa Tenggara Djein Elenora Rende dikabarkan mengajukan surat pengunduran diri dari anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara Rocky Wowor kepada awak media di Kantor DPRD Sulut, Senin (13/2/2023) membenarkan pengunduran diri Djein Rende tersebut.
Menurut Rocky Wowor, anggota DPRD Provinsi Sulut Djein Elenora Rende, telah mengajukan surat pengunduran diri dari keanggotaan DPRD.
Dijelaskannya, surat pengunduran diri Djein Rende telah di kirim ke DPD dan ditindaklanjuti ke DPP dan apabila sudah keluar surat dari DPP, maka fraksi akan menyurat ke Gubernur dan DPRD Sulut untuk proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
Rocky Wowor menambahkan, selama pengusulan PAW masih berproses maka hak keuangan yang bersangkutan masih tetap diberikan.
“Selama itu belum PAW, tunjangan dan gaji masih tetap jalan. Itu kan tergantung surat keputusan (SK) Mendagri,”jelasnya.
Djein Rende dilantik sebagai anggota DPRD Sulut hasil Pemilu 2019 mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Minahasa Tenggara dan Minahasa Selatan.(JoTam)