BERITA ONLINE LOKAL, MANADO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) serius dalam menangani adanya dugaan pelanggaran Kode Etik bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Ketua KPU Minsel Rommy Sambuaga beberapa waktu lalu mengatakan bahwa pelaksanaan sidang telah dimulai pada Senin (23/11).
“Yang disidangkan, terkait indikasi keberpihakan ke calon di Pilkada serentak tahun 2020, terindikasi ketidaknetralan, ada laporan dari orang lain ataupun kami temukan”, tukas Rommy Sambuaga.
“Ini merupakan langkah KPU atas adanya laporan dan membawanya ke sidang. Sidang itu diatur, kita bisa menangani pelanggaran etik dari badan Ad Hoc baik KPPS, PPS dan PPK”, katanya.
Sementara itu di kesempatan terpisah, pada Selasa (24/11), Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan, Parmas dan SDM KPU Minsel, Maya Sarijowan mengatakan bahwa masih ada lagi yang akan disidangkan.
“Jadi, sidang yang kemarin itu baru awal, kami KPU Minsel masih akan menggelar sidang lanjutan lagi bagi beberapa penyelenggara yang melanggar kode etik”, ujar Maya, Komisioner KPU Minsel.
Ia berpendapat, penyelenggara pemilu dituntut berperilaku independen sebagaimana sumpah yang telah mereka lakukan diawal masa menjabat.
“Nanti bagi penyelenggara jika terbukti, akan ada sanksi tegas yang akan diberikan oleh KPU Minsel”, ungkap Sarijowan.(cis)